TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM: Waspada E-Commerce Pengedar Obat dan Kosmetik Ilegal

Konsumen harus pandai memilih produk

Ilustrasi. IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berbelanja obat dan kosmetik melalui toko daring (e-commerce). Sebab, e-commerce berpotensi memperjualbelikan produk tanpa izin edar dari BPOM.

"Kami sudah melakukan public warning, kami siapkan list hasil pengawasan. Sudah kami upload. Masyarakat jangan konsumsi produk-produk (tanpa izin edar) ini," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta, Rabu (14/11).

Berdasarkan hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System), tercatat sebanyak 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB) dan 115 item obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca Juga: BPOM Temukan Obat dan Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Miliar Rupiah 

1. E-commerce berpotensi menjual produk tanpa izin edar BPOM

unsplash.com/freestocks.org

Penny menjelaskan, ratusan produk tersebut mulanya legal dan ada izin edar. Namun, saat dilakukan pengawasan produk di peredaran (post market control) ditemukan mengandung bahan-bahan kimia berbahaya, terutama pada obat-obatan. Menurut Penny, obat berbahan kimia hanya boleh dikonsumsi atas pengawasan dokter. 

"Efek jera paling tepat adalah masyarakat bisa paham dan teredukasi untuk gak beli produk-produk berbahaya ini. E-commerce ada potensi bahaya jika produknya gak ada izin edar dari BPOM. Produk obat dan kosmetik gak boleh dijual online jika gak ada izin edar. Jika masyarakat menemukan produk semacam itu, segera laporkan ke BPOM," ujarnya.

2. Asosiasi jasa pengiriman barang harus turut mengawasi

IDN Times/Indiana Malia

Menurut Penny, e-commerce memang berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi. Namun demikian, aspek pengawasan harus tetap dilakukan, salah satunya melalui asosiasi jasa pengiriman barang. BPOM pernah mendapatkan produk kosmetik dan obat pelangsing senilai Rp17 miliar yang diperdagangkan secara online. Hal itu berhasil diungkap atas bantuan asosiasi jasa pengiriman barang. 

"E-commerce akan selalu berkembang. Oleh sebab itu, asosiasi jasa pengiriman barang harus mengimbau anggotanya untuk memeriksa setiap produk yang diedarkan itu apa," kata Penny. 

Baca Juga: BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di Pasaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya