BPOM: Waspada E-Commerce Pengedar Obat dan Kosmetik Ilegal
Konsumen harus pandai memilih produk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berbelanja obat dan kosmetik melalui toko daring (e-commerce). Sebab, e-commerce berpotensi memperjualbelikan produk tanpa izin edar dari BPOM.
"Kami sudah melakukan public warning, kami siapkan list hasil pengawasan. Sudah kami upload. Masyarakat jangan konsumsi produk-produk (tanpa izin edar) ini," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta, Rabu (14/11).
Berdasarkan hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System), tercatat sebanyak 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB) dan 115 item obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca Juga: BPOM Temukan Obat dan Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
1. E-commerce berpotensi menjual produk tanpa izin edar BPOM
Penny menjelaskan, ratusan produk tersebut mulanya legal dan ada izin edar. Namun, saat dilakukan pengawasan produk di peredaran (post market control) ditemukan mengandung bahan-bahan kimia berbahaya, terutama pada obat-obatan. Menurut Penny, obat berbahan kimia hanya boleh dikonsumsi atas pengawasan dokter.
"Efek jera paling tepat adalah masyarakat bisa paham dan teredukasi untuk gak beli produk-produk berbahaya ini. E-commerce ada potensi bahaya jika produknya gak ada izin edar dari BPOM. Produk obat dan kosmetik gak boleh dijual online jika gak ada izin edar. Jika masyarakat menemukan produk semacam itu, segera laporkan ke BPOM," ujarnya.
Baca Juga: BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di Pasaran