TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[CEK FAKTA] Viral Kartu Nikah Poligami, Kemenag: Itu Hoaks

Kartu nikah hanya memuat identitas sepasang suami istri

Kemenag.go.id/Bimas Islam

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menegaskan Kartu Nikah berwarna kuning berikut kolom empat istri poligami yang beredar di media sosial adalah kabar bohong atau hoaks.
   
"Itu bukan bentuk Kartu Nikah yang kami keluarkan. Itu hoaks," kata Kasubdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (18/11).

Baca Juga: Penerbitan Kartu Nikah, JK: Biar Simpel Kalau Mau Nginap di Hotel

1. Kartu nikah dari Kemenag berwarna hijau bercampur kuning

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Anwar mengatakan, Kartu Nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Pada bagian atas kartu berkop Kementerian Agama.
   
Kemudian, di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin. Selanjutnya pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Al Quran Surat Ar Rum Ayat 21.

2. Hanya tersedia kolom foto sepasang suami istri

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sedangkan di bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu. Kemudian, di kotak bagian bawah kolom kode batang (barcode) berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas.
   
Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dia menegaskan tidak ada kolom istri kedua dan seterusnya. 

"Jadi di kartu tersebut hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri," kata dia.

Baca Juga: Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang Negara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya