TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji Dewan BPIP Jadi Sorotan, MAKI Siap Gugat Perpres No 42

Ketua Dewan Pengarah digaji Rp112 juta

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Rabu 23 Mei lalu.

Peraturan tersebut menjadi langkah Presiden Jokowi dalam menyempurnakan, merevitalisasi organisasi, tugas dan fungsi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

Baca juga: PDIP: Pilkada Bukan Ajang Cari Cawapres Jokowi

1. Gaji Dewan Pengarah BPIP jadi sorotan

Dok. IDN Times/ Istimewa

Presiden Jokowi menetapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jabatan dan fasilitas yang diberikan pun setingkat dengan menteri. Selain itu, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menjadi bagian dari BPIP.

Penandatanganan Perpres yang juga mengatur tentang gaji pegawai BPIP tersebut menuai sorotan publik. Berikut bunyi Pasal 1 dan Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang dikutip dari laman setneg.go.id.

Pasal 1:
"Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan."

Pasal 2:
"Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan, Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini."

2. Besaran gaji diatur berjenjang sesuai jabatan

IDN Times/Sukma Shakti

Sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tersebut, besaran gaji berjenjang pun telah diteken oleh Presiden Jokowi. Namun, besaran gaji menjadi sorotan publik.

Berikut besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP:

Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan: Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
Deputi BPIP: Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP: Rp 36.500.000

Hak Keuangan Profesional Unit bagi Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:

Pengarah: Rp76.500.000,00
Kepala: Rp66.300.000,0O
Deputi: Rp51.000.000,00
Tenaga Ahli Utama: Rp36.500.000,00
Tenaga Ahli Madya: Rp32.500.000,00
Tenaga Ahli Muda: Rp19.500.000,00

Baca juga: Libur Kampanye, Puti Dampingi Megawati Nyekar ke Makam Bung Karno


Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya