Heboh Isu Pelarangan Penggunaan Cadar Wanita Muslim, Ini Tanggapan MUI
Banyak penggunaan cadar bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak menjadikan isu penggunaan cadar mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sebagai alat untuk saling mendiskreditkan dan menyalahkan antarkelompok pandangan keagamaan di masyarakat.
"Hal itu dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan umat Islam," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3).
Baca juga: Pengamat: 3 Halaman Pertama Google Tentukan Paham Radikalisme Remaja
1. Pemakaian cadar masuk ranah khilafiyah
MUI menilai, pemakaian cadar bagi seorang muslimah sebagai syarat dan kewajiban untuk menutup aurat adalah masalah cabang dalam agama (furu'iyyat), yang dalam berbagai pendapat ulama tidak ditemukan adanya kesepahaman (mukhtalaf fihi).
"Karena masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama (khilafiyah), untuk hal tersebut hendaknya semua pihak dapat menerima perbedaan pandangan tersebut, sebagai khazanah pemikiran Islam yang dinamis dan menjadikan rahmat bagi umat Islam yang harus disyukuri, bukan justru diingkari," tutur Zainut.
Baca juga: Pelaku Penyerangan Gereja Lidwina Terpengaruh Radikalisme?