TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Pengemudi Ojek Online Segera dapat BPJS 

Ada asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi unjuk rasa pengemudi ojek online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, IDN Times - Pengemudi ojek online akan segera mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).

"Setiap pengemudi nanti ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.

Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Rp2 Ribu/Kilometer, Mulai Berlaku 1 Mei

1. Pengemudi akan dilindungi asuransi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Budi, kebijakan itu tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019. Permenhub tersebut mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Nantinya semua pengemudi akan dilindungi kalau terjadi kecelakaan, ditutup klaimnya oleh BPJS Kesehatan termasuk asuransi," jelasnya.

2. Akan segera berkoordinasi dengan pihak asuransi

idntimes.com

Budi menjelaskan, masalah teknis tersebut akan segera disampaikan ke dua aplikator, yakni Grab dan GoJek. Mereka diminta segera melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait asuransi, misalnya Jasa Raharja Putra atau asuransi lain.

"Kalau BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah kami masukkan dalam regulasi," jelasnya.

3. Pemerintah menetapkan tarif ojek online Rp2 ribu per kilometer nett

IDN Times/Sukma Shakti

Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2 ribu per kilometer nett. Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.

"Perhitungan tarif ini sudah memperhitungkan aspek biaya langsung dan gak langsung. Dalam perhitungan ini kami pakai biaya langsung. Biaya gak langsung ini menyangkut biaya jasa pihak aplikator sebesar 20 persen," kata Budi.

4. Kemenhub menerapkan sistem zonasi jasa

Dok.Kemenhub

Dalam menentukan tarif, jelas Budi, pemerintah menerapkan sistem zonasi jasa. Zona 1 meliputi Jawa, Bali dan Sumatera, Zona 2 Jabodetabek, dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

"Jabodetabek dijadikan zona tersendiri karena ojek online di Jabodetabek merupakan feeder dari public transport (first mile dan last mile perjalanan penumpang). Selain itu, willingnes to pay masyarakat Jabodetabek lebih tinggi," jelas Budi.

Baca Juga: Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya