TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IDI Minta BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Katarak

Perdirjampel 2018 merugikan masyarakat

wikimapia.com

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.

"Kami minta peraturan tersebut direvisi sesuai kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," ujar Ketua Umum PB IDI Oetama Marsis saat konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (2/8).

Menurut Marsis, defisit BPJS tak bisa dijadikan alasan menurunkan kualitas pelayanan. Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai standar profesi.

Baca Juga: Atlet Indonesia di Asian Games Didukung BPJS Ketenagakerjaan

1. Perdirjampel 2018 merugikan masyarakat

IDN Times/Indiana Malia

Menurut Marsis, Perdirjampel merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, Perdirjampel berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 3.

"Dalam melakukan efisiensi, BPJS Kesehatan seyogianya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien," kata Marsis.

2. Bertentangan dengan peraturan menteri kesehatan

IDN Times/Indiana Malia

Perdirjampel No. 3 Tahun 2018 dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 76 Tahun 2016 tentang pedoman Indonesia Case Base Groups (INACBG) dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Perdirjampel juga tidak mengacu pada Perpres No.19 Tahun 2016 tentang JKN, khususnya pasal 43a ayat 1, yaitu BPJS Kesehatan memgembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Baca Juga: Atlet Indonesia di Asian Games Didukung BPJS Ketenagakerjaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya