IDI Minta BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Katarak
Perdirjampel 2018 merugikan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatalkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.
"Kami minta peraturan tersebut direvisi sesuai kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," ujar Ketua Umum PB IDI Oetama Marsis saat konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (2/8).
Menurut Marsis, defisit BPJS tak bisa dijadikan alasan menurunkan kualitas pelayanan. Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai standar profesi.
Baca Juga: Atlet Indonesia di Asian Games Didukung BPJS Ketenagakerjaan
1. Perdirjampel 2018 merugikan masyarakat
Menurut Marsis, Perdirjampel merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, Perdirjampel berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 3.
"Dalam melakukan efisiensi, BPJS Kesehatan seyogianya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien," kata Marsis.
Baca Juga: Atlet Indonesia di Asian Games Didukung BPJS Ketenagakerjaan