Jadi Jemaah Haji Ilegal, 116 WNI Terjaring Aparat Arab Saudi
Para jemaah haji ilegal memakai visa kerja dan visa ziarah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 116 warga negara Indonesia terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Mekkah.
Berdasarkan siaran pers Konsulat Jenderal RI (KJRI), para WNI tersebut terjaring razia pada Jumat (27/7) tengah malam. Sebagian besar mereka memegang visa kerja dan sisanya masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah dan visa ziarah.
Warga negara Indonesia yang terjaring razia itu kebanyakan tinggal di Mekkah, sebagian lagi di luar Mekkah namun menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Palsukan Dokumen, 15 Jemaah Haji Asal Lumajang Batal Berangkat
1. Sebagian besar jemaah haji ilegal dari NTB
Menurut Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga Safaat Ghofur, mereka yang terjaring razia sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan saat diperiksa mengaku berniat melaksanakan ibadah haji.
"Kepada penampung, mereka membayar sewa kamar dengan biaya per orang bervariasi antara 150 hingga 400 riyal atau sekira Rp576.000 sampai Rp1.530.000," ujar Safaat dikutip Antara, Rabu (1/8).
Menurut Safaat, mereka menyewa beberapa tempat tinggal dalam satu gedung melalui orang Bangladesh yang berlaku sebagai calo, dan masing-masing tempat tinggal dihuni 10 sampai 23 orang, bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Supinah, Buruh Tani Berpenghasilan Rp30 ribu yang Berangkat Haji