Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Jatuhnya Lion Air JT 610
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh setelah 13 menit mengudara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan Rp50 juta bagi korban meninggal jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang. Sementara, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta. Hal itu sesuai dengan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017.
"Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam keterangan tertulid, Senin (29/10).
1. Jasa Raharja menjamin santunan korban
Kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP telah dinyatakan jatuh oleh Pihak BASARNAS di perairan laut utara Karawang. Pesawat tersebut terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pagi ini, Senin (29/10) sekitar pukul 06.33 WIB.
"Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang," kata Budi.
Baca Juga: Venny Cari Kepastian Adiknya yang Jadi Penumpang Lion Air ke Basarnas
Baca Juga: Kopaska Diterjunkan Evakuasi Korban Lion Air di Kedalaman 30 Meter