TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karena Pindah Agama, Beasiswa Mahasiswi IPB Ini Dihentikan

Ombudsman pun turun tangan

Dok. IDN Times

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara, bertanggung jawab atas penghentian sepihak program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) terhadap Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi di Insitut Pertanian Bogor (IPB). Dugaan sementara, beasiswa dihentikan lantaran Arnita telah berpindah agama.

Menurut Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, Arnita bersama orang tuanya telah melapor ke Ombudsman wilayah Sumatera Utara. Laporan tersebut lantas diteruskan ke Ombudsman pusat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan. Jadi untuk sementara, benar ada penghentian beasiswa secara sepihak," ujar Suaedy kepada IDN Times, Selasa (31/7).

Baca Juga: 945 Mahasiswa Ikuti Seleksi Djarum Beasiswa Plus di Surabaya

1. Pemkab Simalungun mengelak pencabutan beasiswa karena alasan agama

Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Suaedy, Pemkab Simalungun tidak mengakui bahwa pencabutan beasiswa disebabkan oleh alasan pindah agama. "Memang ada dugaan pindah agama setelah kami telusuri. Tetapi pemkab gak mengakui itu, bilangnya karena kesulitan komunikasi dalam hal pembayaran. Padahal, anak beserta orangtuanya sudah berusaha komunikasi waktu itu," kata Suaedy.

2. Pemkab Simalungun harus membayar tunggakan kuliah

Harian Singgalang

Suaedy menambahkan, Ombudsman telah memanggil pihak Dinas Pendidikan yang menyatakan sanggup mengurus permasalahan tersebut. Menurut Suaedy, Arnita telah berhenti kuliah selama 3 tahun pasca pencabutan beasiswa tersebut.

"IPB membuka diri dan mempersilakan untuk kembali didaftarkan sebagai mahasiswa dan harus mulai kuliah dari semester 3. Kedua, harus membayar tunggakan. Dia gak berstatus cuti karena dia kan seharusnya dibayar oleh pemkab. Sekarang kami usahakan agar pemkab mau membayar tunggakannya itu," tuturnya.

Baca Juga: Surabaya Beri Beasiswa Siswa yang Terimbas Sistem Zonasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya