Karena Pindah Agama, Beasiswa Mahasiswi IPB Ini Dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara, bertanggung jawab atas penghentian sepihak program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) terhadap Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi di Insitut Pertanian Bogor (IPB). Dugaan sementara, beasiswa dihentikan lantaran Arnita telah berpindah agama.
Menurut Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, Arnita bersama orang tuanya telah melapor ke Ombudsman wilayah Sumatera Utara. Laporan tersebut lantas diteruskan ke Ombudsman pusat.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan. Jadi untuk sementara, benar ada penghentian beasiswa secara sepihak," ujar Suaedy kepada IDN Times, Selasa (31/7).
1. Pemkab Simalungun mengelak pencabutan beasiswa karena alasan agama
Menurut Suaedy, Pemkab Simalungun tidak mengakui bahwa pencabutan beasiswa disebabkan oleh alasan pindah agama. "Memang ada dugaan pindah agama setelah kami telusuri. Tetapi pemkab gak mengakui itu, bilangnya karena kesulitan komunikasi dalam hal pembayaran. Padahal, anak beserta orangtuanya sudah berusaha komunikasi waktu itu," kata Suaedy.
Baca Juga: 945 Mahasiswa Ikuti Seleksi Djarum Beasiswa Plus di Surabaya
2. Pemkab Simalungun harus membayar tunggakan kuliah
Editor’s picks
Suaedy menambahkan, Ombudsman telah memanggil pihak Dinas Pendidikan yang menyatakan sanggup mengurus permasalahan tersebut. Menurut Suaedy, Arnita telah berhenti kuliah selama 3 tahun pasca pencabutan beasiswa tersebut.
"IPB membuka diri dan mempersilakan untuk kembali didaftarkan sebagai mahasiswa dan harus mulai kuliah dari semester 3. Kedua, harus membayar tunggakan. Dia gak berstatus cuti karena dia kan seharusnya dibayar oleh pemkab. Sekarang kami usahakan agar pemkab mau membayar tunggakannya itu," tuturnya.
3. Ombudsman mencium pelanggaran administrasi
Ketika didesak mengenai alasan penghentian beasiswa, kata Suaedy, pemkab sealu beralasan sulit berkomunikasi dalam hal pembayaran. Ombudsman masih meneliti akar masalah. Menurut dia, ada indikasi maladministrasi di Pemkab Simalungun.
"Kan harus dibayar, gimana kok gak dibayar? Tapi gak dijawab pemkab. Pemkab harus menyekolahkan kembali sesuai janjinya kepada anak ini, dan itu sudah disanggupi. Hanya saja yang belum tejawab adalah apakah tunggakan itu dibayarkan pemkab. Kami coba hubungi IPB, negosiasi misal pemkab gak bisa bayar gimana jalan keluarnya..Harusnya pemkab bisa bayar tunggakan karena itu kesalahan pemkab," tuturnya.
Baca Juga: Surabaya Beri Beasiswa Siswa yang Terimbas Sistem Zonasi