Kemenag Terbitkan 2,5 Juta Kartu Nikah pada 2019, Apa Saja Isinya?
Kartu nikah memuat kode QR berisi data pasangan pengantin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah sebagai upaya peningkatan layanan pencatatan pernikahan. Namun, kartu nikah tidak serta merta menjadi pengganti buku nikah. Sebab, kartu nikah akan diberikan kepada pengantin bersamaan dengan pemberian buku nikah usai pelaksanaan akad nikah.
"Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada tanggal 8 November 2018. Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus," tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id, Selasa (13/11).
Peluncuran Kartu Nikah tersebut dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No 6, Jakarta, Kamis (08/11) lalu.
1. Kartu nikah memuat kode QR
Menurut Mohsen, SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah aplikasi berbasis online yang memuat data-data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya pun akan berubah," jelas Mohsen.
Mohsen melanjutkan, kartu nikah memuat kode QR. Jika di-scan menggunakan scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung ke SIMKAH Web.
Data-data yang terekam meliputi nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah.
"Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan," ujar Mohsen.
Baca Juga: Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Baca Juga: Kemenag: Berita Masjidil Haram Ditutupi Payung Raksasa, Hoax!