Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan mengggelar inspeksi keselamatan (ramp inspection) angkutan udara. Hal itu dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 yang dimulai 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019
"Ramp Inspection akan dilakukan secara bertahap di 22 bandara di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, dalam keterangan tertulis, Senin malam (26/11).
Baca Juga: DPR Bahas Jatuhnya Lion Air Bareng Kemenhub, Basarnas, dan KNKT
1. Inspeksi keselamatan dilakukan dalam tiga tahap
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha Polana menjelaskan, tahap pertama akan dilakukan pada 15-24 Desember 2018, tahap kedua pada 25 Desember-1 Januari 2019, dan tahap ketiga 2-6 Januari 2019. Ke-22 bandara tersebut adalah sebagai berikut.
1. CGK-Soekarno Hatta
2. HLP-Halim Perdana Kusuma
3. BDO-Bandung
4. PNK-Pontianak
5. KNO-Medan
6. BTH-Batam
7. JOG-Jogjakarta
8. SUB-Surabaya
9. KOE-Kupang
10. LOP-Lombok
11. DPS-Denpasar
12. UPG-Makassar
13. SRG-Semarang
14. BPN-Balikpapan
15. TRK-Tarakan
16. MDC-Manado
17. GTO-Gorontalo
18. PLM-Palembang
19. AMQ-Ambon
20. SOQ-Sorong
21. TIM-Timika
22. DJJ-Sentani
2. Proses inspeksi terdiri dari empat langkah
Polana menjelaskan, proses inspeksi keselamatan berdasarkan Staff Instruction 8900-6.2 terdiri dari empat langkah, yaitu Inspection, Finding(s), Categorization, dan Follow Up.
Proses inspeksi dimulai dengan tahap persiapan pemeriksaan, penentuan item yang akan diperiksa, dan dengan menggunakan standar mana (untuk maskapai nasional atau asing) sesuai dengan panduan umum ICAO dan regulasi DGCA.
"Jika selama Ramp Inspection terdapat penyimpangan dari standar yang ditetapkan, maka dianggap sebagai temuan atau Finding(s). Ada tiga kategori temuan yang berbeda, tergantung pada dampak temuan terhadap keselamatan pesawat atau penumpangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kategorisasi, selanjutnya dilakukan follow up atau tindak lanjut," ujarnya.
3. Semua temuan akan ditindaklanjuti
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Instagram.com/baliairport Polana melanjutkan, kaegori temuan terdiri dari temuan Minor, Significant, dan Major. Temuan kategori 1 dianggap memiliki pengaruh kecil terhadap keselamatan, disebut Minor.
Kategori 2 dianggap memiliki pengaruh signifikan terhadap keselamatan, disebut Significant, dan kategori 3 dianggap memiliki pengaruh besar terhadap keselamatan, disebut Major.
“Temuan minor akan disampaikan kepada pilot in command, temuan significant dan major akan dikomunikasikan kepada operator dan/atau harus disampaikan kepada Foreign CAA jika terjadi pada operator asing. Lebih jauh lagi, dari temuan inspektur juga bisa berdampak pada pembatasan operasi penerbangan atau tindakan korektif sebelum penerbangan," tutur Polana.
4. Data inspeksi keselamatan diolah menggunakan DGCA IMSIS
IDN Times/Akhmad Mustaqim Pada Ramp Inspection checklist terdapat total 55 item pengecekan yang terdiri dari 25 item persyaratan operasional, 15 item keselamatan dan perlengkapan pada kabin pesawat, 12 item yang berkaitan dengan kondisi pesawat, 3 item terkait pemeriksaan kargo dan kompartemen kargo, serta 3 item umum yaitu bila tidak termasuk dalam keempat kategori sebelumnya.
"Data dari Ramp Inspection selanjutnya dikumpulkan dan diolah dengan menggunakan DGCA IMSIS (Internal Management Safety Information System)," ujar Polana.
Baca Juga: Kemenhub Berlakukan Aturan Baru Taksi Daring Desember Ini