TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes, Kementerian dengan Kasus COVID-19 Terbanyak di Jakarta

Pemprov DKI catat ada 629 kasus COVID-19 klaster kementerian

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tiba memberi keterangan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/ Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan tercatat sebagai klaster kementerian/lembaga dengan kasus COVID-19 terbanyak. Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, di kementerian yang dipimpin Menteri Terawan Agus Putranto itu ada 139 kasus COVID-19.

Setelah Kemenkes, tercatat Kementerian Perhubungan menjadi kantor dengan kasus COVID-19 terbanyak kedua, yakni 90 kasus positif COVID-19.

Hingga Senin, 7 September 2020, Pemprov DKI mencatat ada 629 kasus COVID-19 di lingkungan kantor/lembaga. Berikut adalah sebaran lengkap klaster COVID-19 di kantor Kementerian di Jakarta.

Baca Juga: Tempat Tidur ICU di RS Rujukan COVID-19 Jakarta Tersisa 17 Persen

1. Daftar lengkap klaster COVID-19 di 27 kantor kementerian

Ilustrasi tenaga medis COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

1. Kementerian Kesehatan: 139 kasus positif

2. Kementerian Perhubungan: 90 kasus positif

3. Badan Litbangkes Kemenkes: 49 kasus positif

4. Kementerian Keuangan: 42 kasus positif

5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 35 kasus positif

6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 33 kasus positif

7. Kementerian Pertahanan: 33 kasus positif

8. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 28 kasus positif

9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 25 kasus positif

10. Dirjen Imigrasi: 21 kasus positif

11. Kementerian Pertanian: 18 kasus positif

12. Kementerian Dalam Negeri: 16 kasus positif

13. Kantor Pajak Pratama Jakarta: 15 kasus positif

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 14 kasus positif

15. Kementerian PPAPP: 14 kasus positif

16. Kementerian Koordinator PMK: 12 kasus positif

17. Kementerian Bappenas: 10 kasus positif

18. Kementerian Luar Negeri: 7 kasus positif

19. Kementerian PAN-RB: 6 kasus positif

20. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus positif

21. Kementerian Perdagangan: 5 kasus positif

22. Kementerian Agama: 3 kasus positif

23. Kementerian Lingkungan Hidup: 3 kasus positif

24. Kementerian UMKM: 2 kasus positif

25. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat: 1 kasus positif

26. Kemenkop KUMKM: 1 kasus positif

27. Kemenristek BRIN: 1 kasus positif

2. Syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah kantor ditetapkan sebagai klaster

Kantor Kementerian Perhubungan (ANTARA News/Rangga Jingga)

Kepala BLUD Jakarta Smart City (JSC) Dinas Komunikasi, Indormatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha, mengatakan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat disebut sebagai klaster. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa disebut menjadi klaster.

"Jika sudah terbukti ada penularan di sana secara epidemiologis terhadap orang, tempat, dan waktu," jelasnya ketika dikonfirmasi IDN Times pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: DKI Jakarta Tidak Butuh Izin Baru Kemenkes untuk Terapkan PSBB Total

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya