Kemenkes: Skema Urun Biaya Bagi Peserta JKN Belum Berlaku
Belum ada pengkajian jenis pelayanan kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Sebab, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.
"Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan," Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).
Sementara, dia melanjutkan, jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi.
1. Belum ada pengkajian jenis pelayanan kesehatan
Sundoyo menjelaskan, sampai saat ini Tim Pengkaji belum melakukan kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya. Sebab, jenis pelayanan yang dapat dikenakan urun biaya belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, dan Organisasi Profesi.
"Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya," jelas Sundoyo.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perpanjang Kontrak Rumah Sakit Tak Terakreditasi
Baca Juga: 3 RS di DKI Putus Kerja Sama BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?