TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes: Skema Urun Biaya Bagi Peserta JKN Belum Berlaku

Belum ada pengkajian jenis pelayanan kesehatan

bpjs-kesehatan.go.id

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Sebab, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

"Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan," Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).

Sementara, dia melanjutkan, jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi.

1. Belum ada pengkajian jenis pelayanan kesehatan

(Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan)) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sundoyo menjelaskan, sampai saat ini Tim Pengkaji belum melakukan kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya. Sebab, jenis pelayanan yang dapat dikenakan urun biaya belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, dan Organisasi Profesi.

"Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya," jelas Sundoyo.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perpanjang Kontrak Rumah Sakit Tak Terakreditasi

2. Permenkes No. 51 Tahun 2018 mengatur urun biaya dan selisih biaya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehtaan. Berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan.

Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran (PBI), Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

3. Pengenaan urun biaya dan selisih biaya telah diatur undang-undang

IDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 2004 tentang SJSN, yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden.

"Jadi, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya merupakan pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN," kata Sundoyo.

Baca Juga: 3 RS di DKI Putus Kerja Sama BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya