Komnas Perempuan Dorong Baiq Nuril Laporkan Kasus Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual Baiq Nuril harus diangkat ke publik.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Baiq Nuril Maknun (36) untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang diterimanya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Baiq Nuril hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan bui terkait hal itu.
Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB, ini dinilai melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.
"Kan dia belum pernah melaporkan kasus kekerasan seksualnya. Dia memang mengungkapkan di pengadilan, tapi dia (melapor) sebagai korban kan belum. Dia belum lapor," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu kepada IDN Times, Sabtu (17/11).
Baca Juga: Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual
1. Komnas Perempuan akan mempelajari pasal pencabulan dalam KUHP
Azriana menjelaskan, pelecehan seksual tidak dikenal dalam KUHP. Oleh sebab itu, Komnas Perempuan akan mencoba mempelajari pasal pencabulan mana yang bisa digunakan oleh Baiq Nuril untuk melaporkan pelaku.
"Jadi pencabulan dilihat dari Pasal 290-294, mana yang bisa digunakan untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami," kata Azriana.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Baiq Nuril, MA Cederai Keadilan Hukum