Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menginvestigasi dugaan sekelompok maskapai yang mengendalikan harga (kartel) tiket pesawat serta kenaikan ongkos jasa pengiriman barang (kargo). Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan investigasi dilakukan dalam rangka mengumpulkan dua alat bukti.
"Masih tahap penyelidikan," ujar Guntur kepada IDN Times, Rabu (20/3).
Baca Juga: Jatuhnya Ethiopian Airlines Mirip dengan Lion Air JT-610
1. KPPU telah memanggil pihak maskapai dan penyedia jasa pengiriman barang
Guntur menjelaskan, KPPU telah memanggil pihak maskapai dan penyedia jasa pengiriman barang. Namun, hasil investigasi belum dapat disampaikan. Sebab, belum semua maskapai memenuhi panggilan.
"Tentunya investigator kami sudah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Semuanya sudah masuk penyelidikan terkait dugaan kartel tiket pesawat dan kargo. Begitu pula tentang kerja sama sistem operasi (KSO) Garuda dan Sriwijaya yang rangkap jabatan, sudah masuk penyelidikan," ujar Guntur.
2. Garuda dan Sriwijaya berpotensi melakukan monopoli
Diberitakan sebelumnya, Sriwijaya Air berutang kepada anak usaha Garuda Indonesia, PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia (GMFAA), senilai US$9,33 juta atas pemeriksaan menyeluruh (overhaul) 10 mesin pesawat dan utang perawatan pesawat sebesar US$6,28 juta. Lantaran utang itu, kedua perusahaan bersepakat melakukan KSO.
Kemudian, Garuda Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional dan finansial Sriwijaya Air dan Nam Air. Dengan demikian, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra merangkap jabatan sebagai salah satu komisioner Sriwijaya Air. Hal itu berpotensi membuat kedua perusahaan bermonopoli.
3. Hasil investigasi KPPU akan dibawa ke rakor
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
instagram.com/sriwijayaair Guntur mengatakan, hasil investigasi dari penyelidikan akan dibawa ke rapat koordinasi (rakor), lalu diputuskan layak atau tidaknya masuk ke pemberkasan.
"Kalau sudah dicek kesahihan semua alat bukti, baru masuk pengadilan. Di proses persidangan nanti diputuskan bersalah atau tidak," ujarnya.
4. Pihak maskapai terancam denda maksimal Rp25 miliar
Penyelidikan KPPU tersebut dilatarbelakangi maraknya informasi dugaan kartel harga tiket pesawat dan kargo. Pihak maskapai dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 5 disebutkan, para pelaku usaha dilarang menetapkan harga. Jika ketentuan itu dilanggar, KPPU akan memberlakukan sanksi denda pada maskapai maksimal Rp25 miliar sesuai undang-undang tersebut.
Baca Juga: Lion Air Bantah Alihkan Pesanan Boeing 737 MAX ke Airbus