Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual, Nuril Bawa Banyak Alat Bukti
Penetapan tersangka ditargetkan minggu depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Baiq Nuril Maknun (36) telah melaporkan balik pelaku kekerasan seksual, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (19/11) kemarin. Eks Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Mataram tersebut dilaporkan atas tuduhan tindak kekerasan seksual.
"Sudah kami laporkan ke Polda NTB pakai pasal 294 KUHP, yaitu perbuatan cabul antara relasi atasan dan bawahan. Pelaku dapat disanksi pidana maksimal 7 tahun penjara. Itu yang sudah kami laporkan hari Senin kemarin," kata Kuasa Hukum Baiq Nurul, Joko Jumadi di Media Center DPR, Jakarta, Rabu (21/11).
1. Polda NTB sudah memulai pemeriksaan saksi
Jumadi mengatakan, saat ini Polda NTB sudah bergerak cepat dengan memulai pemeriksaan saksi. Menurut Jumadi, pada Kamis (22/11) adalah jadwal pemeriksaan Baiq Nuril sebagai pelapor, namun pihaknya meminta ditunda sampai Jumat.
"Kami harap minggu ini mudah-mudahan saksi ahli dari Komnas Perempuan bisa dihadirkan di NTB, karena memang Polda NTB menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa dilakukan minggu depan," kata Jumadi.
Baca Juga: Jokowi: Saya Dukung Baiq Nuril Mencari Keadilan
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril ke Penjara