TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual, Nuril Bawa Banyak Alat Bukti

Penetapan tersangka ditargetkan minggu depan

IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Baiq Nuril Maknun (36) telah melaporkan balik pelaku kekerasan seksual, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (19/11) kemarin. Eks Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Mataram tersebut dilaporkan atas tuduhan tindak kekerasan seksual.

"Sudah kami laporkan ke Polda NTB pakai pasal 294 KUHP, yaitu perbuatan cabul antara relasi atasan dan bawahan. Pelaku dapat disanksi pidana maksimal 7 tahun penjara. Itu yang sudah kami laporkan hari Senin kemarin," kata Kuasa Hukum Baiq Nurul, Joko Jumadi di Media Center DPR, Jakarta, Rabu (21/11).

1. Polda NTB sudah memulai pemeriksaan saksi

IDN Times/Indiana Malia

Jumadi mengatakan, saat ini Polda NTB sudah bergerak cepat dengan memulai pemeriksaan saksi. Menurut Jumadi, pada Kamis (22/11) adalah jadwal pemeriksaan Baiq Nuril sebagai pelapor, namun pihaknya meminta ditunda sampai Jumat. 

"Kami harap minggu ini mudah-mudahan saksi ahli dari Komnas Perempuan bisa dihadirkan di NTB, karena memang Polda NTB menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa dilakukan minggu depan," kata Jumadi.

Baca Juga: Jokowi: Saya Dukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

2. Pihak Baiq Nuril sudah membawa banyak alat bukti

IDN Times/Indiana Malia

Jumadi mengatakan, pihaknya telah membawa banyak bukti untuk melawan pelaku kekerasan seksual. Bukti-bukti tersebut di antaranya adalah salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang berisi fakta-fakta terkait tindak asusila yang dilakukan pelaku. 

"Di situ ada pengakuan langsung kepala sekolah di bawah sumpah bahwa dia memang melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril. Sudah ada bukti dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah. Termasuk ada di dalamnya transkrip pembicaraan itu yang sudah ada dalam putusan PN Mataram," ungkapnya.

3. Upaya PK akan terus ditempuh

IDN Times/Indiana Malia

Sementara itu, lanjut Jumadi, upaya Peninjauan Kembali (PK) akan berjalan terus. Sebab, PK adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Nuril dari jeratan UU ITE Pasal 27 ayat. 

"Sayangnya kami kesulitan ajukan PK kalau salinan putusan MA terkait kasasi belum kami terima. Sebab, dasar kami mengajukan PK itu harus putusan dari MA yang sampai hari ini belum kami terima," kata Jumadi.

4. Upaya grasi kemungkinan kecil dilakukan

IDN Times/Indiana Malia

Berkaitan grasi yang disarankan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, lanjut Jumadi, hal itu kemungkinan kecil ditempuh.

"Kami sudah sampaikan berkali-kali bahwa grasi itu kecil kemungkinan akan kami pakai. Kami tetap berharap upaya PK menjadi solusi bagi Nuril," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril ke Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya