TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Fakta Unik tentang Ketua MK Arief Hidayat

Arief Hidayat tersangkut kasus-kasus pelanggaran kode etik

Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Mengawali karier sebagai staf pengajar di Falkultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, nama Arief Hidayat kian melambung di ranah publik. Sebelum menapaki karir di Mahkamah Konstitusi (MK), Ayah dari dua orang anak tersebut menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengabdi di kampus.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bahas Petisi Agar Pelaku Seks di Luar Nikah dan LGBT Dipenjara

1. Berkarier dari bawah

Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Arief Hidayat lahir di Semarang, Jawa Tengah, 3 Febuari 1956. Dia menyelesaikan masa sekolah SD, SMP, dan SMA, dan kuliah di Semarang. Setelah menamatkan pendidikan S1 di Falkultas Hukum Universitas Diponogoro (Undip) Semarang tahun 1980, dia melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur.

Setelah menjadi staf pengajar di Falkultas Hukum Undip, pada tahun 2006 Arief melanjutkan pendidikan doktor di Universitas Diponogoro bidang Ilmu Hukum. Dia pun didaulat menjadi Guru Besar Falkultas Hukum Undip pada 2008. Kariernya pun kian menanjak.

Pada 4 Maret 2013, Arief terpilih sebagai Hakim Konstitusi selama lima tahun, menggantikan kursi hakim Moh. Mahfud MD. Setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2014-2017 menggantikan Hamdan Zoelva.

2. Menjadi Ketua MK dua periode

Antara Foto/Aprillio Akbar

Hakim Konstitusi Arief Hidayat kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020. Namun, terpilihnya Arief Hidayat kali kedua menuai pro dan kontra, bahkan di kalangan DPR. Sebab selama masa jabatannya, Arief terlibat kasus-kasus berkaitan kode etik.

3. Mendapatkan sanksi teguran lisan dari Dewan Etik MK

Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief lantaran terbukti menemui politikus dan Anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut diduga terkait pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

4. Ketahuan berkirim surat pada Jamwas Kejagung

Antara Foto/Aprillio Akbar

Arief diketahui pernah mengirimkan katebelece atau surat pendek kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono pada 2015. Arief memintanya untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.  Arief lantas diputus bersalah oleh Dewan Etik MK dan dijatuhi teguran lisan.

Baca juga: KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya