Lima Fakta Unik tentang Ketua MK Arief Hidayat
Arief Hidayat tersangkut kasus-kasus pelanggaran kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mengawali karier sebagai staf pengajar di Falkultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, nama Arief Hidayat kian melambung di ranah publik. Sebelum menapaki karir di Mahkamah Konstitusi (MK), Ayah dari dua orang anak tersebut menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengabdi di kampus.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bahas Petisi Agar Pelaku Seks di Luar Nikah dan LGBT Dipenjara
1. Berkarier dari bawah
Arief Hidayat lahir di Semarang, Jawa Tengah, 3 Febuari 1956. Dia menyelesaikan masa sekolah SD, SMP, dan SMA, dan kuliah di Semarang. Setelah menamatkan pendidikan S1 di Falkultas Hukum Universitas Diponogoro (Undip) Semarang tahun 1980, dia melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur.
Setelah menjadi staf pengajar di Falkultas Hukum Undip, pada tahun 2006 Arief melanjutkan pendidikan doktor di Universitas Diponogoro bidang Ilmu Hukum. Dia pun didaulat menjadi Guru Besar Falkultas Hukum Undip pada 2008. Kariernya pun kian menanjak.
Pada 4 Maret 2013, Arief terpilih sebagai Hakim Konstitusi selama lima tahun, menggantikan kursi hakim Moh. Mahfud MD. Setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2014-2017 menggantikan Hamdan Zoelva.
Baca juga: KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi