TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuki Laut Natuna, Kapal Tiongkok Ogah Diusir ke Luar

Kapal Tiongkok klaim tengah patroli di area nine dash line

Terlihat kapal Tiongkok memasuki Laut Natuna (Dok. Bakamla RI)

Jakarta, IDN Times - Kapal Coast Guard milik Tiongkok kedapatan memasuki wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara pada Sabtu (12/11/2020). Berdasarkan keterangan pers Bakamla RI, kapal dengan nomor lambung 5204 itu terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM.

KN Nipah 321 dari Bakamla RI telah berupaya mengusir kapal itu, namun ia tetap bergeming.

"KN Nipah meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 NM," ungkap Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Jasad ABK WNI Ditemukan di Lemari Pendingin Kapal Berbendera Tiongkok

1. Area nine dash line tidak diakui UNCLOS 1982

Ilustrasi kapal (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui radio VHF chanel 16, KN Nipah 321 telah menanyakan kegiatan kapal Coast Guard Tiongkok tersebut. Namun, kapal itu bersikeras sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"Padahal, keberadaan dash line tidak diakui UNCLOS 1982," ujar keterangan dari Bakamla RI.

2. Kapal asing boleh melintas asal tidak bertentangan dengan hukum nasional

Ilustrasi kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Wisnu menjelaskan, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Artinya, Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air.

"Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional," kata dia.

Baca Juga: Viral, Video ABK WNI di Kapal Tiongkok yang Diduga Alami Kekerasan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya