TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Bantah Dana Zakat untuk Kepentingan Politik

Beredar isu dana zakat ASN akan digunakan untuk kampanye

Antara Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah kabar miring yang menyebut zakat yang dikumpulkan dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim akan digunakan untuk kampanye politik. 

Menurut Lukman, zakat tak mungkin dimanfaatkan untuk politik karena dananya akan dikelola oleh lembaga independen nasional yang tidak memiliki kepentingan politik, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca juga: Wacana PNS Dikenai Pajak 2,5 Persen, Ini 3 Pendapat PP Muhammadiyah

1. Wacana pengumpulan dana untuk optimalisasi zakat

Antara Foto/Puspa Perwitasari

"Tidak benar bahwa pemerintah ingin menghimpun dana zakat untuk kepentingan menjelang tahun politik. Ini harus diluruskan, sama sekali tidak ada urusannya dengan agenda politik praktis. Kemenag semata-mata ingin mengoptimalisasikan dana yang potensinya sangat besar," kata Lukman di Kementerian Agama, Rabu (7/2).

Oleh sebab itu, imbuh Lukman, penghimpunan dan pemanfaatan dana zakat akan diserahkan pada Baznas, badan yang secara nasional dan undang-undang diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaan dana zakat.

"Nanti juga ditambah dengan sejumlah lembaga amil zakat," kata Lukman.

2. Pemerintah hanya berupaya memfasilitasi

Antara Foto/Hafidz Mubarak

Sebelumnya, banyak warganet yang mengomentari regulasi pemotongan gaji ASN muslim untuk zakat. Ada yang beranggapan rencana Kemenag tersebut telah memasuki ranah privasi. Menanggapi tudingan tersebut, Lukman mengatakan pihaknya hanya berupaya memfasilitasi ASN yang ingin berzakat.

Hal itu sesuai dengan beberapa landasan hukum, seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemda dan BUMN/D, serta Permenag No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

"Meski Indonesia mayoritas muslim, tetapi bukan berarti Indonesia menjadi negara Islam, bukan juga sekuler. Jadi, masalah mekanisme zakat bukan ranah privasi. Pemerintah hanya ingin memfasilitasi, mengatur, dan melayani warga negara sesuai pengamalan agama. Misalnya, puasa itu privasi, tetapi di situ pemerintah berperan dalam penentuan dimulainya puasa, jadi pemerintah hanya memfasilitasi," kata Lukman.

Baca juga: Wow! Dana Zakat dari ASN Bisa Mencapai Rp 10 Triliun

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya