TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Kartu yang baru diluncurkan itu tak akan hapus buku nikah

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) Kemenag.go.id

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah tidak akan menggantikan buku nikah. Menurut dia, kartu yang baru diluncurkan itu tidak akan menghapus keberadaan buku nikah. 
   
"Bukan pengganti buku nikah," tegas Lukman di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (13/11). 

Baca Juga: Vonis Meliana, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara Masjid

1. Kartu nikah inovasi untuk pencatatan kependudukan sipil

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pernyataan Menag itu terkait informasi yang beredar bahwa ada upaya pemerintah menghapus buku nikah seiring peluncuran kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah). 
   
Lukman mengatakan, keberadaan kartu nikah itu inovasi logis untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan. 
   
"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik," kata dia. 

2. Mudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Lukman, kartu nikah tersebut akan memudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan dengan segera. 
   
"Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," kata dia. 

Baca Juga: Viral Bocah 13 Tahun Nikahi Siswi SMA di Bantaeng, Ini Kata Kemenag

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya