TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri Agama: Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri 

Kasus COVID-19 berpotensi melambung tinggi saat lebaran

Ilustrasi pondok pesantren. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, langkah ini dilakukan demi terjaganya keselamatan jiwa bersama dari bahaya dan ancaman COVID-19.

Yaqut mengakui kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi, biasanya jelang Hari Raya Idul Fitri rata-rata pondok pesantren telah mengakhiri masa pembelajarannya.

“Untuk itu kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri, untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus COVID-19,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021). 

Baca Juga: Klaster Pesantren di Depok Muncul Lagi, 76 Santri Positif COVID-19

1. Kasus COVID-19 di Indonesia berpotensi melambung tinggi pada saat lebaran

Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon pada Selasa (16/9/2020). IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati

Menurut Menag yang akrab disapa Gus Yaqut ini, potensi melambungnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia sangat tinggi pada saat lebaran.

"Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah telah berikhtiar dengan membuat kebijakan pengetatan maupun pelarangan bagi seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan," ungkapnya.

Kesuksesan upaya pengendalian COVID-19 sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 ini juga banyak dipengaruhi sejauh mana masyarakat bisa mematuhi dengan baik isi aturan tersebut.

Melalui Surat Edaran (SE) No 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021, Menag juga meminta masyarakat terus menjaga protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan jiwa pribadi, keluarga maupun lingkungan di tengah pandemik COVID-19.

2. Butuh kontrol ketat di lapangan

Ilustrasi santri di pondok pesantren. ANTARA FOTO/Fauzan

Dengan dasar tersebut, lanjutnya, dia berharap masyarakat termasuk kalangan santri untuk bisa memahami secara baik munculnya pelarangan mudik saat lebaran tahun ini. Menurut Menag, mudik bagi santri bukanlah persoalan ringan. Di tengah pandemik COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, dibutuhkan kontrol ketat dalam pelaksanaan di lapangan.

"Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus. Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada Kiai dan Ibu Nyai," jelasnya.

3. Mudik itu sunah, jaga kesehatan itu wajib

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menag menambahkan, upaya mengontrol santri saat di rumah juga bukan hal yang mudah. Sebab, jumlah mereka juga tak sebanding dengan petugas yang ada. Di sisi lain, upaya pemulangan santri ke ponpes usai lebaran juga memunculkan persoalan yang tak kalah ringan.

Santri wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina dan sebagainya sebelum benar-benar bersih dari virus. "Ini tentu membutuhkan banyak hal yang tidak mudah diselesaikan dalam tempo yang mepet," kata Menag.

Meledaknya kasus COVID-19 seperti di India dan Thailand beberapa hari terakhir juga menjadi pelajaran berharga agar semua masyarakat selalu waspada terhadap ancaman virus ini.

”Hukum mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan adalah wajib. Untuk itu peniadaan mudik ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi warga dari COVID-19,” kata Menag.

Baca Juga: Menteri Agama Ingin Ibadah Haji Tahun Ini Terlaksana, Apa Syaratnya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya