Menteri Yohana Kecam Pelibatan Anak dalam Aksi Teror
Pelibatan anak dalam terorisme melanggar UU Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan turut berduka cita atas pengeboman yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, yakni Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Ngagel, Gereja GKI di Jalan Diponegoro dan Gereja GPPS di Jalan Arjuna. Pasalnya, aksi terorisme tersebut dilakukan oleh satu keluarga yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Begini Bentuk Kerja Sama TNI dan Polri Berantas Terorisme
1. Pelibatan anak dalam terorisme melanggar UU Perlindungan Anak
"Pelibatan anak dalam tindakan terorisme dan radikalisme dapat dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Yohana di Jakarta, Senin (14/5).
Baca juga: Kapolri: Pelaku Bom Surabaya dan Sidoarjo Teman Dekat