TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri Yohana Kecam Pelibatan Anak dalam Aksi Teror

Pelibatan anak dalam terorisme melanggar UU Perlindungan Anak

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan turut berduka cita atas pengeboman yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, yakni Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Ngagel, Gereja GKI di Jalan Diponegoro dan Gereja GPPS di Jalan Arjuna. Pasalnya, aksi terorisme tersebut dilakukan oleh satu keluarga yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Begini Bentuk Kerja Sama TNI dan Polri Berantas Terorisme

1. Pelibatan anak dalam terorisme melanggar UU Perlindungan Anak

Ilustrasi oleh Rappler Indonesia

"Pelibatan anak dalam tindakan terorisme dan radikalisme dapat dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Yohana di Jakarta, Senin (14/5).

2. Ketahanan keluarga perlu dibangun

Ilustrasi oleh Rappler Indonesia

Yohana mengimbau pentingnya membangun ketahanan keluarga serta kepekaan terhadap lingkungan agar keluarga tidak terpengaruh atau terbawa radikalisme. Dia menilai, perempuan harus melihat potensinya sebagai aset negara yang harus diberdayakan untuk pembangunan.

"Perempuan sebaiknya fokus pada hal positif untuk mengembangkan potensinya, supaya jadi perempuan mandiri dan terlibat salam semua aspek pembangunan," kata Yohana.

Dalam hal ini, kepala keluarga juga berperan penting terhadap perlindungan keluarganya.

Baca juga: Kapolri: Pelaku Bom Surabaya dan Sidoarjo Teman Dekat

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya