TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK: Dugaan Lobi Politik Ketua MK Arief Hidayat tak Terbukti

MK mengklaim tak ada intervensi dalam putusannya

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menuai polemik. Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah tudingan yang menyebut ada lobi politik Ketua MK Arief Hidayat kepada DPR terkait putusan tersebut.

Seperti diketahui, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief lantaran terbukti menemui politikus dan Anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut diduga terkait pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

Baca juga: 54 Profesor Hukum Desak Arief Hidayat Mundur dari Sebagai Ketua MK

1. Tak ada bukti lobi politik 

IDN Times/Akhmad Mustaqim

"Saya ingin menegaskan kembali terkait putusan dewan etik yang memuat pelanggaran etik yang dibuat oleh Prof Arief Hidayat. Beliau memang hadir dalam satu pertemuan tanpa undangan resmi dari DPR. Terkait lobi politik, Dewan Etik sudah menegaskan itu dugaan tak terbukti. Tak terdapat fakta bahwa hakim MK dipengaruhi atau berpihak pada pihak-pihak tertentu," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/2).

2. Putusan MK murni dari suara para hakim

IDN Times/Indiana Malia

Fajar menjelaskan, pendapat bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif disampaikan oleh lima orang hakim konstitusi. Dalam dissenting opinion 4 hakim konstitusi, Hakim Maria Farida berpendapat bahwa KPK termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah meski memiliki ciri independen dalam tugas dan kewenangannya.

"Jadi, putusan ini merupakan putusan bersama dengan komposisi hakim 5:3:1. Maksudnya, 5 hakim menolak permohonan pemohon, 4 hakim mengajukan dissenting opinion dan berpendapat permohonan pemohon dikabulkan. Hal ini mengingat terdapat satu concurring opinion dalam dissenting opinion 4 hakim konstitusi," kata Fajar.

Dengan demikian, secara faktual 6 hakim konstitusi berpendapat KPK termasuk lembaga eksekutif, sementara 3 hakim menyatakan KPK termasuk lembaga independen yang bukan berada dalam tiga cabang kekuasaan doktrin trias politika. 

Baca juga: Terkait Putusan UU MD3, MK Bantah Ada Lobi Politik dari DPR

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya