MK: Dugaan Lobi Politik Ketua MK Arief Hidayat tak Terbukti
MK mengklaim tak ada intervensi dalam putusannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menuai polemik. Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah tudingan yang menyebut ada lobi politik Ketua MK Arief Hidayat kepada DPR terkait putusan tersebut.
Seperti diketahui, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief lantaran terbukti menemui politikus dan Anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut diduga terkait pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.
Baca juga: 54 Profesor Hukum Desak Arief Hidayat Mundur dari Sebagai Ketua MK
1. Tak ada bukti lobi politik
"Saya ingin menegaskan kembali terkait putusan dewan etik yang memuat pelanggaran etik yang dibuat oleh Prof Arief Hidayat. Beliau memang hadir dalam satu pertemuan tanpa undangan resmi dari DPR. Terkait lobi politik, Dewan Etik sudah menegaskan itu dugaan tak terbukti. Tak terdapat fakta bahwa hakim MK dipengaruhi atau berpihak pada pihak-pihak tertentu," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/2).
Baca juga: Terkait Putusan UU MD3, MK Bantah Ada Lobi Politik dari DPR