MK: Tak Ada Pelanggaran dalam Pergantian Identitas Calon Bupati Muna
Permohonan ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pergantian identitas calon bupati petahana Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba yang dipersoalkan pasangan La Ode M. Rajiun Tumada dan La Pili, dinilai sudah selesai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan KPU Muna yang telah memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar 30 Permohonan Sengketa Pilkada Hari Ini
1. Tak ada pelanggaran hukum yang ditemukan
Selain itu, Bawaslu Muna juga menerima laporan terkait masalah identitas. Setelah dikaji, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara antara La Ode M. Rajiun Tumada-La Pili dan La Ode Muhammad Rusman Emba-Bachrun melebihi ambang batas dua persen.
Baca Juga: Hasil Pilkada Balikpapan Digugat, Pilkada Terancam Diulang