TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK: Tak Ada Pelanggaran dalam Pergantian Identitas Calon Bupati Muna 

Permohonan ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pergantian identitas calon bupati petahana Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba yang dipersoalkan pasangan La Ode M. Rajiun Tumada dan La Pili, dinilai sudah selesai.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan KPU Muna yang telah memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar 30 Permohonan Sengketa Pilkada Hari Ini 

1. Tak ada pelanggaran hukum yang ditemukan

Ilustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Bawaslu Muna juga menerima laporan terkait masalah identitas. Setelah dikaji, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara antara La Ode M. Rajiun Tumada-La Pili dan La Ode Muhammad Rusman Emba-Bachrun melebihi ambang batas dua persen.

2. MK menolak permohonan penggugat karena dinilai tidak beralasan menurut hukum

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. IDN Times/Axel Joshua Harianja

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan itu tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan," ujar Saldi Isra seperti dilansir ANTARA, Rabu (17/2/2021).

Untuk itu, permohonan itu dinilai tidak beralasan menurut hukum dan diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Hasil Pilkada Balikpapan Digugat, Pilkada Terancam Diulang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya