Mudik Lebaran, Aturan Ganjil Genap di Merak-Bakauheni Resmi Dicabut
Ada kebijakan diferensiasi tarif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan kini resmi mencabut kebijakan sistem ganjil genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal ini diungkapkan oleh Chandra Irawan selaku Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Kemenhub, Rabu (29/5).
“Pencabutan imbauan ganjil genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Chandra.
Baca Juga: Besok Puncak Arus Mudik, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
1. Ada kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni
Dalam surat bertanggal 29 Mei tersebut dinyatakan bahwa pemberlakuan ganjil genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi. Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.
Chandra juga menerangkan bahwa pencabutan kebijakan ganjil genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media massa, agar diketahui segera oleh masyarakat luas.
“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak, dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” lanjut Chandra.
Baca Juga: Tiket Mahal, Jumlah Pemudik yang Gunakan Pesawat Merosot 20 Persen