Polri: Aksi Sweeping Atribut Natal Melanggar Hukum
Akan ada sanksi tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, aksi sweeping terhadap atribut natal tidak dibenarkan, karena bisa berimplikasi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Amankan Lalu Lintas Jakarta, Polisi Manfaatkan CCTV dan Media Sosial
Baca juga: Begini Cara Polisi Atasi Banjir dan Kemacetan di Jakarta
1. Tak sembarangan orang bisa sweeping
Menurut Martinus, sweeping hanya bisa dilakukan oleh mereka yang diberikan kewenangan untuk menjalankan tugasnya.
"Kewenangan itu diatur dalam UU. UU dibuat oleh DPR dan presiden sehingga diberilah kewenangan utk melakukan razia sweeping itu kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini polri, dan yang lain tidak boleh," kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (23/12).
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Natal Dan Tahun Baru, Ini 3 Strategi Polisi
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Ini Cara Polisi Cegah Peredaran Narkoba