TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Aksi Sweeping Atribut Natal Melanggar Hukum

Akan ada sanksi tegas

IDN Times/Rudy Bastam

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, aksi sweeping terhadap atribut natal tidak dibenarkan, karena bisa berimplikasi perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Amankan Lalu Lintas Jakarta, Polisi Manfaatkan CCTV dan Media Sosial

Baca juga: Begini Cara Polisi Atasi Banjir dan Kemacetan di Jakarta

1. Tak sembarangan orang bisa sweeping

IDN Times/Indiana Malia

Menurut Martinus, sweeping hanya bisa dilakukan oleh mereka yang diberikan kewenangan untuk menjalankan tugasnya. 

"Kewenangan itu diatur dalam UU. UU dibuat oleh DPR dan presiden sehingga diberilah kewenangan utk melakukan razia sweeping itu kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini polri, dan yang lain tidak boleh," kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (23/12).

Baca juga: Antisipasi Kemacetan Natal Dan Tahun Baru, Ini 3 Strategi Polisi

2. Ada sanksi tegas 

ANTARAFOTO/Galih Pradipta

Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian, polisi akan menindak tegas apabila aksi sweeping tetap dilakukan.

"Itu perintah Kapolri, sehingga semua jajaran Polri baik di Polda, Polres maupun Polsek mempedomani ini dan akan melaksanakannya untuk menindak tegas mereka yang melakukan sweeping," kata Martinus.

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Ini Cara Polisi Cegah Peredaran Narkoba

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya