TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratna Sarumpaet: Rocky Gerung dan Tompi Gak Berhubungan dengan Sidang

Rocky dan Tompi jadi saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet

IDN Times/Irfan Fathurrahman

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet mengatakan, Rocky Gerung dan Tompi tak berkaitan dengan sidang. Ia enggan menanggapi apakah kehadiran dua saksi tersebut akan memberatkan dirinya pada sidang hari ini, Selasa (23/4).

"Loh bukan (memberatkan), itu gak ada hubungannya dengan sangkaan. Keterlibatan mereka kan pada awal, kan itu sudah diakui kebohongan, jadi ngapain lagi?" kata Ratna sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Ratna Sarumpaet Pagi Ini, Tompi dan Rocky Gerung Jadi Saksi

1. Rocky dan Tompi disebut tak berkaitan dengan sidang

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ratna juga enggan menanggapi lebih lanjut terkait Rocky yang disebut-sebut menerima foto dari dirinya. Begitu pula dengan Tompi terkait hasil bedah plastik.

"Loh, bukan sangkaan, itu kan keonaran. Apa hubungannya Rocky dengan keonaran? (Tompi) Iya sama aja. Sama saja dua-duanya. Gak ada kaitannya (dengan sidang)," ungkap dia.

2. Rocky Gerung dan Tompi jadi saksi sidang Ratna Sarumpaet

instagram.com/nopayik

Persidangan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini adalah Rocky Gerung dan Tompi.

Rocky Gerung merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (BPN), sementara Tompi merupakan penyanyi pop sekaligus dokter spesialis bedah plastik.

3. Kehadiran Rocky Gerung dan Tompi sudah terkonfirmasi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, telah mengonfirmasi kehadiran dua saksi tersebut.

"Insya Allah diharapkan masing-masing bisa hadir dalam persidangan hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Sementara itu, saksi ahli akan diperiksa setelah JPU menghadirkan seluruh saksi fakta yang diperlukan. "Untuk ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai," kata dia.

4. Ratna Sarumpaet terancam 15 tahun penjara

IDN Times/Irfan Fathurrahman

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet terancam hukuman 15 tahun penjara. 
 
Ratna telah mengajukan permohonan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjadi tahanan kota. Terkait hal itu, lanjut Argo, keputusan permohonan tahanan kota merupakan wewenang dari pengadilan.
 
"Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Argo, Selasa (2/4).

Baca Juga: Dahnil Sebut Prabowo Bertemu Ratna Sarumpaet di Bogor 2 Oktober 2018

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya