Sidang PK Perdana, Baiq Nuril Ajukan Pasal Kekhilafan Hakim
Hakim dinilai tidak melihat fakta hukum sidang sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana pemeriksaan berkas memori Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang perdana yang dipimpin oleh Achmad Sugeng Djauhari dengan anggota Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati, Baiq Nuril sebagai pihak pemohon PK hadir dengan didampingi tim pengacaranya yang dipimpin Yan Mangandar Putra. Sedangkan dari pihak termohon PK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakilkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram Agung Faizal didampingi jaksa Oktavia Ading.
1. Baiq Nuril mengajukan PK dengan pasal kekhilafan hakim
Awal persidangan, majelis hakim mempersilakan pihak termohon untuk menyampaikan berkas memori PK yang kemudian disampaikan langsung oleh pihak pengacara Baiq Nuril, diwakilkan Yan Mangandar Putra.
Dalam uraian berkas memorinya, pihak pengacara menjelaskan tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasinya. Aturan itu telah tertera dalam pasal 263 ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam putusan Mahkamah Agung itu terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dilakukan secara nyata tanpa melihat fakta hukum dalam sidang sebelumnya," kata Yan Mangandar seperti dikutip Antara, Kamis (10/1).
Baca Juga: Putusan MA Jadi Sorotan, Ini 5 Catatan ICJR untuk Kasus Baiq Nuril
Editor’s picks
Baca Juga: Sidang PK Perdana, Baiq Nuril Ajukan Pasal Kekhilafan Hakim