TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang PK Perdana, Baiq Nuril Ajukan Pasal Kekhilafan Hakim

Hakim dinilai tidak melihat fakta hukum sidang sebelumnya

(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana pemeriksaan berkas memori Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada sidang perdana yang dipimpin oleh Achmad Sugeng Djauhari dengan anggota Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati, Baiq Nuril sebagai pihak pemohon PK hadir dengan didampingi tim pengacaranya yang dipimpin Yan Mangandar Putra. Sedangkan dari pihak termohon PK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakilkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram Agung Faizal didampingi jaksa Oktavia Ading.

1. Baiq Nuril mengajukan PK dengan pasal kekhilafan hakim

IDN Times/Indiana Malia

Awal persidangan, majelis hakim mempersilakan pihak termohon untuk menyampaikan berkas memori PK yang kemudian disampaikan langsung oleh pihak pengacara Baiq Nuril, diwakilkan Yan Mangandar Putra.

Dalam uraian berkas memorinya, pihak pengacara menjelaskan tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasinya. Aturan itu telah tertera dalam pasal 263 ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam putusan Mahkamah Agung itu terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dilakukan secara nyata tanpa melihat fakta hukum dalam sidang sebelumnya," kata Yan Mangandar seperti dikutip Antara, Kamis (10/1).

Baca Juga: Putusan MA Jadi Sorotan, Ini 5 Catatan ICJR untuk Kasus Baiq Nuril

2. Putusan kasasi MA dinilai kontradiktif dengan putusan sidang di PN Mataram

IDN Times/Indiana Malia

Dari uraian tersebut, pihak Baiq Nuril kemudian menyimpulkan putusan kasasi Mahkamah Agung telah kontradiktif dengan putusan sidang sebelumnya, yakni di tingkat peradilan kelas pertama di Pengadilan Negeri Mataram pada akhir Juli 2017.

Oleh karena itu, dalam berkas memorinya, Yan Mangandar meminta kepada majelis hakim yang memeriksa berkas memori PK Baiq Nuril untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung, membebaskan Baiq Nuril dari seluruh dakwaan, dan mengembalikan hak-hak Baiq Nuril dalam statusnya sebagai warga sipil biasa.

"Diharapkan juga kepada majelis hakim untuk mengadili kembali dan menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti bersalah sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaannya," ujarnya.

3. Penyebar rekaman adalah rekan Baiq Nuril

IDN Times/Indiana Malia

Yan Mangandar menjelaskan, oknum yang mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim adalah rekan tenaga honorernya ketika masih bekerja di SMAN 7 Mataram.

"Melainkan yang aktif dalam hal pendistribusian atau mentransmisikan itu adalah Imam Mudawin, bukan Baiq Nuril," ujarnya.

4. Jaksa penuntut umum minta waktu untuk menyampaikan hak jawab

(Baiq Nuril di ruang sidang ) Istimewa

Menanggapi penyampaian berkas memori PK Baiq Nuril, ketua majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari mempersilakan kepada pihak termohon dari Kejari Mataram untuk memberikan hak jawabnya.

Namun dari pihak JPU yang diwakilkan Agung Faizal meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan jawaban dari berkas memori PK Baiq Nuril secara tertulis.

"Kami harap bisa diberikan waktu satu pekan untuk lebih dulu menyiapkan jawabannya secara tertulis," kata Agung Faizal.

Baca Juga: Sidang PK Perdana, Baiq Nuril Ajukan Pasal Kekhilafan Hakim  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya