Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata Ini Alasan Polri
Ternyata, masa berlaku paspor Kivlan akan segera habis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memastikan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akan bersikap kooperatif. Hal itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat Kivlan.
"Penyidik mendapat informasi bahwa Pak Kivlan Zen akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (11/5).
1. Masa berlaku paspor Kivlan akan habis pada 30 Juni 2019
Informasi dari pihak imigrasi, lanjut Iqbal, paspor Kivlan akan habis dalam waktu dekat. Dengan demikian, Kivlan tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.
Seperti diketahui, pencekalan terhadap Kivlan akhirnya dicabut oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pencabutan pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan itu tertuang dalam surat nomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando.
"Tadi pagi pukul 03.00 WIB dikeluarkan surat pencabutan cekalnya (Kivlan). Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/5).
Baca Juga: Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya