TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan Polri

Ternyata, masa berlaku paspor Kivlan akan segera habis

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memastikan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akan bersikap kooperatif. Hal itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat Kivlan.

"Penyidik mendapat informasi bahwa Pak Kivlan Zen akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (11/5).

1. Masa berlaku paspor Kivlan akan habis pada 30 Juni 2019

IDN Times/Dokumen Istimewa

Informasi dari pihak imigrasi, lanjut Iqbal, paspor Kivlan akan habis dalam waktu dekat. Dengan demikian, Kivlan tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.

Seperti diketahui, pencekalan terhadap Kivlan akhirnya dicabut oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pencabutan pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan itu tertuang dalam surat nomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando.

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB dikeluarkan surat pencabutan cekalnya (Kivlan). Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/5).

Baca Juga: Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya

2. Kivlan diperbolehkan ke luar negeri

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sam tidak menjelaskan lebih detail apa alasan pencekalan itu dicabut. Dia hanya memastikan, Kivlan kini sudah lepas dari pencekalan.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," kata Sam.

3. Kuasa Hukum Kivlan: Makanya, jangan buru-buru!

IDN Times/Dokumen Istimewa

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni pun angkat bicara terkait pencabutan status cekal kliennya tersebut. Menurut Pitra, pihak kepolisian kala itu terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk mencekal Kivlain.

"Makanya saya bilang jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya, tindakan (pencekalan) yang dilakukan itu menyebabkan kerugian bagi sudara Kivlan Zen," jelas Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

"Kecuali dirinya sudah tersangka, baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja klien kita," sambung Pitra.

Baca Juga: Diduga Makar, Kivlan Zein Dicegah ke Luar Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya