TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Jadi Rp2 Ribu per Kilometer, Ini Respons Pengemudi Ojek Online

Keputusan pemerintah tetap diapresiasi

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

IDN Times, Jakarta - Tarif ojek online yang baru saja dirilis Kementerian Perhubungan hari ini dinilai tak sesuai angka yang diusulkan mitra pengemudi. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer nett. Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.

Sebelumnya, pengemudi meminta pemerintah menetapkan tarif batas bawah senilai Rp2.400 nett. Artinya, tarif tersebut diterima oleh pengemudi tanpa dipotong aplikator. Sementara, aplikator mengusulkan harga tarif batas bawah per kilometer Rp 1.600 bruto atau dengan potongan.

Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Rp2 Ribu/Kilometer, Mulai Berlaku 1 Mei

1. PPTJD mengapresiasi keputusan pemerintah

IDN Times/Sukma Shakti

Kendati belum sesuai harapan, keputusan pemerintah tetap disambut positif. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (PPTJD) Indonesia, Igun Wicaksoni.

"Kami menyambut positif aturan tarif yang sudah diambil alih oleh Kementerian Perhubungan. Dengan besaran tarif sekarang, paling tidak ada peningkatan nilai," kata Igun Wicaksoni saat dihubungi IDN Times, Senin (25/3).

Baca Juga: Aplikator Ojek Online Wajib Sediakan Shelter, Begini Pembagiannya

2. PPTJD belum menentukan sikap

IDN Times/Sukma Shakti

Namun demikian, PPTJD belum menentukan sikap terkait keputusan pemerintah tersebut. Pihaknya akan membahas hal itu secara nasional.

"Apakah akan protes atau tidak, itu nanti kami bicarakan secara nasional dulu. Yang jelas kami mengapresiasi (keputusan pemerintah)," kata Igun.

3. Kemenhub berharap tak ada gugatan dari para pengemudi

IDN Times/Sukma Shakti

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap para pengemudi ojek online tidak sampai menggugat keputusan pemerintah. Sebab, gugatan itu akan berdampak pada Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 dan SK Menhub.

"Kalau ada tidak kepuasan pengemudi, ya ini saya kira sebuah keputusan. Ada yang suka dan tidak suka. Bagaimana pun regulasi ini dilahirkan melibatkan pengemudi, mengikuti tuntutan para pengemudi. Saat kami ke Komisi 5 DPR dan DPR merencanakan sudah masuk prioritas prolegnas 2019 untuk melakukan perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budi.

4. Tarif ojek online berlandaskan daya beli masyarakat

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Budi mengatakan, pemerintah memperhitungkan riset penggunaan transportasi sebelum menentukan tarif. Menurut dia, kemampuan daya beli masyarakat di bidang transportasi rata-rata Rp2.000.

"Kalau perjalanan rata-rata itu antara 8,8 km. Di atas 15 km jarang. Dalam tarif ini ditentukan tarif minimum, ini juga hasil permintaan DPR Komisi 5," jelasnya.

Baca Juga: Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya