Tarif Jadi Rp2 Ribu per Kilometer, Ini Respons Pengemudi Ojek Online
Keputusan pemerintah tetap diapresiasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
IDN Times, Jakarta - Tarif ojek online yang baru saja dirilis Kementerian Perhubungan hari ini dinilai tak sesuai angka yang diusulkan mitra pengemudi. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer nett. Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.
Sebelumnya, pengemudi meminta pemerintah menetapkan tarif batas bawah senilai Rp2.400 nett. Artinya, tarif tersebut diterima oleh pengemudi tanpa dipotong aplikator. Sementara, aplikator mengusulkan harga tarif batas bawah per kilometer Rp 1.600 bruto atau dengan potongan.
Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Rp2 Ribu/Kilometer, Mulai Berlaku 1 Mei
1. PPTJD mengapresiasi keputusan pemerintah
Kendati belum sesuai harapan, keputusan pemerintah tetap disambut positif. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (PPTJD) Indonesia, Igun Wicaksoni.
"Kami menyambut positif aturan tarif yang sudah diambil alih oleh Kementerian Perhubungan. Dengan besaran tarif sekarang, paling tidak ada peningkatan nilai," kata Igun Wicaksoni saat dihubungi IDN Times, Senin (25/3).
Baca Juga: Aplikator Ojek Online Wajib Sediakan Shelter, Begini Pembagiannya
Baca Juga: Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru