Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Modus yang Digunakan Pelaku Perdagangan Orang
Jangan mudah tertipu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan, tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan Pasal 102, Pasal 103 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Baca juga: Bareskrim Ungkap 3 Jaringan TPPO, Ini Kronologisnya
1. Direkrut dan dikirim menggunakn visa ziarah
Kabareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan para korban direkrut dan dikirim untuk menjadi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, menggunakan visa ziarah melalui Malaysia.
Dan sepanjang tahun 2014 dan 2017, jaringan ini telah mengirim korbannya sebanyak 50 orang.
Baca juga: Sabu 100 Kg Diamankan Petugas. Tersangka: Mau Digunakan di Tahun Baruan di Jakarta
Baca juga: BNPB Mencatat Ada Penurunan Tingkat Bencana Sepanjang Tahun 2017