Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tulungagung Tetap Dilantik
#Pilkada2018 Karena status hukumnya belum tetap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo akan tetap dilantik sebagai bupati kendati sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya tidak merespons (status) tersangkanya," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Kamis (28/6).
Seperti diketahui, Syahri masih mendekam di tahanan KPK sejak dua pekan lalu terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur. Pada Pilkada serentak kemarin, Syahri Mulyo yang maju bersama Maryoto Bhirowo (Sahto) menang dalam hitung cepat Pilkada Tulungagung.
Berdasarkan data masuk dari 80,82 persen tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tulungagung, Syahri-Maryoto unggul dengan persentase 59,8 persen atas lawannya, Margiono dan Eko, yang meraih 40,2 persen.
1. Tetap dilantik karena status hukum belum inkrah
Bahtiar mengatakan Syahri akan tetap dilantik karena kasusnya masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ya tetap dilantik. Kan masih proses hukum, orang tersangka kan belum inkrah. Ini kan andai baru versi quick count, andai menang setelah penetapan calon oleh KPU maka yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati. Dipinjam saja nanti sama petugas," ujar Bahtiar.
Baca Juga: Peta Pilkada 2018: Nasdem Menang Banyak, PDIP Merana