Vaksin MR Mengandung Babi? Ini Penjelasan MUI
Vaksin MR boleh digunakan dalam kondisi darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah penerbitan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR), pro dan kontra kembali hadir di tengah masyarakat. Simpang siur kehalalan vaksin mengemuka di segala lini masa media sosial.
Untuk meluruskan hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI kembali menggelar pertemuan dengan MUI dan Kepala Dinas Kesehatan dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
"Pembahasan fatwa vaksin MR ini merupakan permintaan Kemenkes pada 6 Agustus lalu. Saya hadir dalam undangan ini sekaligus menyampaikan fatwa yang diputuskan pada 20 Agustus malam. Kutip secara utuh, gak parsial," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Kemenkes, Kamis (23/8).
Baca Juga: DPR Minta Kemenkes Cari Alternatif Vaksin Halal
1. Vaksin MR tidak mengandung babi
Dalam proses pemeriksaan dan kajian oleh Komisi Fatwa MUI, disimpulkan bahwa dalam proses produksi vaksin MR memanfaatkan unsur yang berasal dari babi. Oleh karena itu, sesuai fatwa MUI sebelumnya, vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India (SII) adalah haram.
"Sekalipun hasil akhir gak mengandung (babi). Namun, dalam kondisi sekarang ini, berdasarkan informasi ahli yang kompeten, ada urgensi untuk imunisasi. Karena ini terkait hilangnya nyawa dan kecacatan permanen," kata Niam.
Baca Juga: MUI: Vaksin MR Boleh Digunakan dalam Kondisi Darurat