TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksin MR Mengandung Babi? Ini Penjelasan MUI 

Vaksin MR boleh digunakan dalam kondisi darurat

(Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (kanan) menenangkan seorang anak yang akan divaksin Measles Rubella (MR)) ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Jakarta, IDN Times - Setelah penerbitan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR), pro dan kontra kembali hadir di tengah masyarakat. Simpang siur kehalalan vaksin mengemuka di segala lini masa media sosial. 

Untuk meluruskan hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI kembali menggelar pertemuan dengan MUI dan Kepala Dinas Kesehatan dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia. 

"Pembahasan fatwa vaksin MR ini merupakan permintaan Kemenkes pada 6 Agustus lalu. Saya hadir dalam undangan ini sekaligus menyampaikan fatwa yang diputuskan pada 20 Agustus malam. Kutip secara utuh, gak parsial," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Kemenkes, Kamis (23/8).

Baca Juga: DPR Minta Kemenkes Cari Alternatif Vaksin Halal

1. Vaksin MR tidak mengandung babi

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dalam proses pemeriksaan dan kajian oleh Komisi Fatwa MUI, disimpulkan bahwa dalam proses produksi vaksin MR memanfaatkan unsur yang berasal dari babi. Oleh karena itu, sesuai fatwa MUI sebelumnya, vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India (SII) adalah haram. 

"Sekalipun hasil akhir gak mengandung (babi). Namun, dalam kondisi sekarang ini, berdasarkan informasi ahli yang kompeten, ada urgensi untuk imunisasi. Karena ini terkait hilangnya nyawa dan kecacatan permanen," kata Niam.

Baca Juga: MUI: Vaksin MR Boleh Digunakan dalam Kondisi Darurat

2. Imunisasi MR dibolehkan

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Oleh sebab itu, pelaksanaan imunisasi dengan vaksin MR dibolehkan asal memenuhi beberapa syarat, yaitu keterpaksaan atau sudah memenuhi ketentuan darurat syari, belum ada alternatif vaksin halal dan suci, serta ada keterangan ahli yang kompeten tentang bahaya bayi yang tidak diimunisasi.

"Fatwa ini agar dijadikan pijakan dan panduan pemerintah. Tujuannya agar masyarakat muslim gak ragu mengikuti imunisasi MR dengan vaksin yang disediakan pemerintah," kata Niam.

Baca Juga: DPR Minta Kemenkes Cari Alternatif Vaksin Halal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya