Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi, Mahfud: Jadi Kacau Semuanya
PKPU sudah sah harus berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyesalkan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg).
Mahfud mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 justru menjadi polemik karena campur tangan Bawaslu.
Bagaimana pendapat Mahfud MD selengkapnya?
Baca Juga: 3 Penyelenggara Pemilu Bahas Caleg Eks Napi, Ini Hasilnya
1. Intervensi Bawaslu menjadi masalah
Mahfud menyebutkan pencalonan eks napi menjadi masalah, karena adanya intervensi Bawaslu dalam penafsiran hukum.
"Masalahnya itu, masalahnya disebabkan oleh intervensi Bawaslu dalam penafsiran hukum," kata dia saat ditemui di Jalan Brawijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9).