Ini Komentar Boediono Soal Namanya yang Terseret Dalam Kasus Bank Century
KPK diminta oleh pengadilan menetapkan Boediono jadi tersangka kasus Bank Century
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014, Boediono enggan mengomentari soal putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan pada Senin (9/4) kemarin. Dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar meneruskan pengusutan kasus korupsi Bank Century.
Selain itu, beberapa nama yang ada di surat dakwaan terpidana Budi Mulya, agar segera diproses. Salah satu nama yang tertera di surat dakwaan adalah Boediono karena ia sempat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Lalu, apa komentar Boediono?
1. Boediono menyerahkan semua kepada proses hukum
Boediono terlihat muncul di acara orasi ilmiah yang mengangkat tema "Peran Reformasi Sektor Publik Dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatrend Global". Pidato itu disampaikan saat menghadiri acara Dies Natalis ke-3 Fakultas Administrasi Universitas Indonesia, Depok.
Di akhir acara, IDN Times sempat menanyakan komentar Boediono terkait putusan pra peradilan pada Senin kemarin. Apalagi hakim tunggal meminta agar KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka.
“Biar hukum aja yang menjawab, saya serahkan semuanya,” kata Boediono.
Usai menyampaikan pernyataan singkat tersebut, beberapa panitia dan ajudan, langsung menggiring Boediono menuju mobil pribadinya.
Baca juga: Datangi KPK, Mantan Wakil Presiden Boediono Diperiksa sebagai Saksi di Kasus BLBI