Mabes: Hubungan KPK dan Polri Sedang Harmonis, Jangan Termakan Isu
Mabes Polri membantah Tito Karnavian terima uang suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri kembali berkomentar soal laporan beberapa media yang tergabung dalam Indonesia Leaks mengenai dugaan adanya aliran dana suap yang diterima oleh Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Dalam laporan berjudul "Skandal Perusakan Buku Merah", beberapa media itu melakukan investigasi bersama terkait perusakan barang bukti catatan keuangan di buku tersebut.
Buku merah itu berisi catatan keuangan milik CV Sumber Laut Perkasa yang ditulis oleh staf keuangan bernama Kumala Dewi Sumartono. Di dalam buku itu, memuat 68 transaksi keuangan yang diduga diberikan ke beberapa orang dari instansi seperti bea cukai, balai karantina, kepolisian, TNI hingga Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara.
Saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Surya Tarmiani, Kumala mengaku ada aliran dana yang dialirkan dari bosnya, pengusaha Basuki Hariman ke Tito Karnavian. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Surya, nama Tito tertulis 8 kali di buku merah tersebut. Setoran disebut diberikan pada periode Januari hingga Juli 2016. Totalnya mencapai Rp 8 miliar.
Lalu, apa komentar Mabes Polri saat diklarifikasi soal dugaan penerimaan uang suap tersebut? Direktur Reskrimsus Kombes (Pol) Adi Deriyan justru mewanti-wanti media agar tidak mudah termakan isu. Sebab, saat ini hubungan antara institusi Polri dengan KPK tengah harmonis.
“Makannya mohon rekan rekan jangan mudah termakan isu-isu lain yang sekarang dibangun. Ini isu yang kurang tepat. Malahan, sekarang ada tuntutan-tuntutan periksa mememeriksa,” ujar Adi yang ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10).
Lalu, benarkah Tito menerima uang suap dari pengusaha Basuki Hariman?
Baca Juga: Amien Rais Minta Presiden Jokowi Copot Tito Karnavian Sebagai Kapolri
1. Buku merah berisi catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman
Adi mengakui buku merah berisi catatan keuangan milik perusahaan Basuki Hariman. Basuki kini sudah menjadi terpidana dan divonis tujuh tahun penjara karena terbukti memberikan uang suap kepada salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
“Buku merah itu adalah buku catatan, kalau di dalam siklus jurnal akuntansi itu masuknya ke dalam buku catatan. Jadi, tidak masuk ke dalam jurnal perusahaan,” ujar Adi.
Catatan itu dibuat oleh Kumala atas perintah Basuki. Tujuannya, untuk mengurangi laba perusahaan. Dengan begitu, Basuki bisa membayar bonus pekerjanya dengan murah.
Ia juga menjelaskan saat ini Krimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi atas peristiwa lelang penunjukkan perusahaan untuk melakukan impor daging sapi. Sementara, di saat yang bersamaan lembaga antirasuah turut mengusut kasus pemberian uang suap yang dilakukan oleh Basuki.
Yang menarik, di dalam laporan Indonesia Leaks, buku merah itu justru dirusak oleh dua penyidik KPK sendiri pada 7 April 2017. Kedua penyidik dari instansi kepolisian itu bernama Roland Rolandy dan Harun.
Saat ditanya nasib keberadaan buku merah itu, Adi malah mengaku tidak tahu.
"Buku merah yang teman-teman wartawan tanyakan itu, saya sendiri tidak tahu bentuknya seperti apa," katanya lagi.
Baca Juga: Eks Pimpinan Tantang KPK Usut Dugaan Aliran Suap ke Kapolri