TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

230 Korban Robot Trading Net89 Laporkan Atta Halilintar ke Bareskrim

Atta diduga terima aliran uang hasil lelang bandana Rp2,2 m

potret Atta Halilintar tanam rambut (youtube/atta halilintar)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).

Publik figur yang dilaporkan adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh. Kelimanya diduga mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin, di Mabes Polri.

1. Atta Halilintar diduga terima aliran dana dari lelang bandana

Atta Halilintar (instagram.com/attahalilintar)

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89, Reza Paten, dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalu dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar,” ujar Zainul.

“Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah, sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja, tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan, makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan di perkara ini,” imbuhnya.

Sama seperti Atta, selebgram Taqy Malik juga diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.

2. Kevin Aprilio hingga Mario Teguh diduga mempromosikan Net89

Kevin Aprilio (Instagram.com/kevinaprilio/)

Sementara itu, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio, berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

“Lima orang publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Zainul.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya