60 Cakada Positif COVID-19, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda
Demi menekan angka korban COVID-19 akibat Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan sampai pandemik COVID-19 berakhir, atau setidaknya mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.
“Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada,” kata Anggota Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI Amiruddin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan
1. Tahapan Pilkada setelah pendaftaran lebih rentan karena akan melibatkan massa
Pilkada 2020 akan diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak sembilan wilayah, 224 pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 kota di Indonesia. Tahapan awal Pilkada telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya, Pilkada 2020 akan memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi Pilkada Damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. Tahapan-tahapan tersebut dipercaya akan melibatkan massa yang banyak.
“Sedangkan pada sisi lain, kondisi penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami tren yang terus meningkat terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
Baca Juga: 96 Petugas Bawaslu di Boyolali Positif COVID-19 Setelah Coklit Pilkada