TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 8 Poin RUU Kejaksaan, Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja

Panja RUU Kejaksaan diketuai Ketua Baleg Supratman

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dalam panitia kerja. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas akan memimpin Panja RUU Kejaksaan.

“RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam akan dilakukan dari tingkat panja. Panja akan diketuai pak Supratman," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin dalam rapat kerja Baleg yang disiarkan secara langsung melalui TVR Parlemen, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Meski Status Tersangka, Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawai Kejaksaan

1. Ada delapan poin RUU Kejaksaan

Ilustrasi rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebagai pengusul, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada delapan poin revisi yang membuat RUU Kejaksaan sesuai dengan semangat penyederhanaan legislasi.

Politikus PAN itu menjelaskan delapan poin perubahan UU Kejaksaan RI itu menghimpun beberapa kewenangan jaksa agung, kejaksaan, dan jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat dilaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang jaksa untuk lebih optimal.

"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi, sehingga dengan perubahan ini, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu," ujar Khairul dalam rapat.

2. RUU Kejaksaan untuk penyempurnaan kewenangan penyidikan

Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Khairul memaparkan, RUU Kejaksaan pertama untuk penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu, sehingga tidak hanya terbatas pada penyidikan tindak pidana korupsi.

Adapun tindak pidana itu seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: [FOTO] 7 Potret Gedung Kejaksaan Agung Usai Kebakaran Dahsyat 11 Jam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya