Ada 8 Poin RUU Kejaksaan, Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja
Panja RUU Kejaksaan diketuai Ketua Baleg Supratman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dalam panitia kerja. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas akan memimpin Panja RUU Kejaksaan.
“RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam akan dilakukan dari tingkat panja. Panja akan diketuai pak Supratman," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin dalam rapat kerja Baleg yang disiarkan secara langsung melalui TVR Parlemen, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Meski Status Tersangka, Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawai Kejaksaan
1. Ada delapan poin RUU Kejaksaan
Sebagai pengusul, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada delapan poin revisi yang membuat RUU Kejaksaan sesuai dengan semangat penyederhanaan legislasi.
Politikus PAN itu menjelaskan delapan poin perubahan UU Kejaksaan RI itu menghimpun beberapa kewenangan jaksa agung, kejaksaan, dan jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat dilaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang jaksa untuk lebih optimal.
"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi, sehingga dengan perubahan ini, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu," ujar Khairul dalam rapat.
Baca Juga: [FOTO] 7 Potret Gedung Kejaksaan Agung Usai Kebakaran Dahsyat 11 Jam