Ada 8 Poin RUU Kejaksaan, Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja

Panja RUU Kejaksaan diketuai Ketua Baleg Supratman

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dalam panitia kerja. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas akan memimpin Panja RUU Kejaksaan.

“RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam akan dilakukan dari tingkat panja. Panja akan diketuai pak Supratman," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin dalam rapat kerja Baleg yang disiarkan secara langsung melalui TVR Parlemen, Senin (31/8/2020).

1. Ada delapan poin RUU Kejaksaan

Ada 8 Poin RUU Kejaksaan, Baleg DPR Sepakat Bentuk PanjaIlustrasi rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebagai pengusul, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada delapan poin revisi yang membuat RUU Kejaksaan sesuai dengan semangat penyederhanaan legislasi.

Politikus PAN itu menjelaskan delapan poin perubahan UU Kejaksaan RI itu menghimpun beberapa kewenangan jaksa agung, kejaksaan, dan jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat dilaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang jaksa untuk lebih optimal.

"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi, sehingga dengan perubahan ini, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu," ujar Khairul dalam rapat.

Baca Juga: Meski Status Tersangka, Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawai Kejaksaan

2. RUU Kejaksaan untuk penyempurnaan kewenangan penyidikan

Ada 8 Poin RUU Kejaksaan, Baleg DPR Sepakat Bentuk PanjaPintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Khairul memaparkan, RUU Kejaksaan pertama untuk penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu, sehingga tidak hanya terbatas pada penyidikan tindak pidana korupsi.

Adapun tindak pidana itu seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang.

3. Mengatur intelijen yustisial hingga penegasan peran kejaksaan

Ada 8 Poin RUU Kejaksaan, Baleg DPR Sepakat Bentuk PanjaIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tujuan revisi UU Kejaksaan kedua untuk mengatur mengenai Intelijen Penegakan Hukum (Intelijen Yustisial), disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Intelijen Negara.

Ketiga, pengaturan kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.

Keempat, pengaturan fungsi Advocat General bagi Jaksa Agung. Kelima, penguatan sumber daya manusia kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Keenam, pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional.

Ketujuh, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana.

Kedelapan, penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.

Baca Juga: [FOTO] 7 Potret Gedung Kejaksaan Agung Usai Kebakaran Dahsyat 11 Jam

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya