TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Pasal-pasal Rancu UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, DPR Curigai Ini

Jangan-jangan yang diteken Jokowi draf yang belum final

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020) malam. Undang-undang setebal 1.187 halaman tersebut diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020. Sekretariat Negara kemudian mempublikasikan UU Cipta Kerja atau omnibus law tersebut melalui laman resmi mereka setneg.go.id pada Senin malam.

Namun, berdasarkan penelusuran IDN Times, ada kerancuan pada sebuah pasal di Bagian Kesatu "Umum" pada halaman 6 UU Cipta Kerja. Pasal itu merujuk pada ayat di pasal sebelumnya padahal pasal sebelumnya tidak memiliki ayat. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 6 tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Pasal 6 berbunyi: "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Padahal Pasal 5 tidak memiliki ayat. Pasal tersebut berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." 

Tidak hanya itu, IDN Times juga menemukan kerancuan di halaman 223 pada Bab III tentang Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kerancuan ditemukan pada Pasal 5 Tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral ayat (3) yang berbunyi, "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".

Silakan klik di sini untuk membaca Undang -undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ya!

Ini pasal-pasal rancu UU Cipatker yang diteken Jokowi. Lalu, bagaimana penjelasan DPR RI tentang kerancuan-kerancuan tersebut?

Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja Vs UU Ketenagakerjaan

1. Panja DPR heran ada pasal rancu

Salah satu pasal rancu di dalam draf UU Cipta Kerja (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengaku heran dengan draf yang masih rancu tersebut. Sebab, menurut penhamatannya, draf yang diserahkan oleh DPR ke Setneg RI telah rampung melalui proses penyisiran oleh Baleg DPR.

“Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP, tim perumus dan tim sinkronisasi itu kan gak ada yang begitu lagi,” kata Arteria saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

2. Arteria akan bertanya ke pemerintah terkait pasal rancu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Arteria mengaku sedang menanyakan perihal pasal rancu tersebut ke pihak pemerintah. Sebab, dia khawatir bahwa draf yang sampai ke presiden adalah yang belum final.

“Kalau ini disengaja saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini, kasian Pak Jokowinyalah, Pak Jokowi dibebankan hal-hal yang tidak perlu dan penting,” ujarnya.

Ia juga mengaku heran, sebab pasal rancu tersebut berada di halaman pertama dalam draf UU Cipta Kerja. “Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh ini diusut tuntas ini urusan serius,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya