TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AG Pacar Mario Dandy Jalani Diversi Tertutup Hari Ini di PN Jaksel

Diversi AG dengan David terancam gagal dan berlanjut sidang

Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) akan menjalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan, diversi pacar tersangka Mario Dandy Satriyo itu bakal digelar secara tertutup pada pukul 10.00 WIB.

“Kalau diversi tetap tertutup hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: AG Pacar Mario Jalani Tahapan Diversi di PN Jaksel 29 Maret 2023

Baca Juga: Amanda Mantan Pacar Mario Dicecar Belasan Pertanyaan oleh Penyidik

1. Diversi akan dihadiri AG hingga keluarga David

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Djuyamto menjelaskan, diversi ini akan dihadiri kuasa hukum korban, orang tua David, terdakwa AG, keluarga terdakwa, Balai Permasyarakatan (Bapas), tokoh masyarakat, dan jaksa penuntut umum.

“Sikap korban ini menjadi faktor yang utama. Karena bagaimanapun juga di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai, ya sudah tidak ada diversi,” ujarnya.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak

2. Diversi tetap digelar meski David menolak damai di tingkat penyidikan

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Meskipun upaya restorative justice telah ditempuh AG di tingkat penyidikan, namun menurut Djuyamto diversi tetap dilakukan sebagaimana amanat Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Diversi itu kan ada tiga tingkatan, di penyidik ada, di penuntut umum ada. Walaupun di penyidik sudah dilakukan dan keluarga korban enggak mau (damai), di penuntutan keluarga korban enggak mau, itu tetep harus karena itu perintah UU,” kata Djuyamto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya