TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajukan Praperadilan, Keponakan Wamenkumham Jalani Sidang Pekan Depan

Keponakan Wamenkumham tersangka pencemaran nama baik

Wamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik.

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Senin, 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar (keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Pencemaran Nama Baik

1. Sidang praperadilan keponakan Wamenkumham digelar Senin pekan depan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Djuyamto menjelaskan Archi menggugat Bareskrim Polri dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Djuyamto menjelaskan sidang gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin Hakim Tunggal, Hakim Agung Sutomo.

"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juli 2023," ucapnya.

Baca Juga: Bareskrim Panggil Keponakan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka

2. Keponakan Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Keponakan Wamenkumham, Archi Bela, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.

Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya