Ajukan Praperadilan, Keponakan Wamenkumham Jalani Sidang Pekan Depan
Keponakan Wamenkumham tersangka pencemaran nama baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik.
Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Senin, 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar (keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Pencemaran Nama Baik
1. Sidang praperadilan keponakan Wamenkumham digelar Senin pekan depan
Djuyamto menjelaskan Archi menggugat Bareskrim Polri dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Djuyamto menjelaskan sidang gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin Hakim Tunggal, Hakim Agung Sutomo.
Editor’s picks
"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juli 2023," ucapnya.
Baca Juga: Bareskrim Panggil Keponakan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka