Alhamdulillah, Kemenag Tengah Siapkan Regulasi Umrah di Masa COVID-19
Pentakit bawaan bisa jadi pertimbangan dalam regulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemik COVID-19.
Menurut Afri, regulasi ini dibutuhkan karena pandemik COVID-19 belum diketahui kapan berakhir. Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah.
“Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah,” kata Arfi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Lalu seperti apa regulasi umrah yang sedang disusun itu?
Baca Juga: Saudi akan Kembali Gelar Umrah, Tapi Hanya untuk Warga Lokal
1. Regulasi akan mengatur protokol kesehatan hingga ketentuan tentang penyakit bawaan
Arfi menjelaskan, regulasi yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyakit penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya, yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan COVID-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan," ujarnya.