TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Buah Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sidang dipimpin Kombes Rahmat, menghadirkan 6 saksi

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kode Etik Polri kembali menggelar sidang dengan diduga pelanggar Iptu Januar Arifin. Ia merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo sebagai Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang terhadap Iptu Januar digelar hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar IPTU JA dilaksanakan hari ini di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Nurul dalam jumpa persnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J: Sangat Bagus dan Tepat!

1. Sidang Iptu Januar dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Sidang KKEP Iptu Januar akan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji, Wakil Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Satius Ginting dan Anggota Komisi Sidang, Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi.

“Kemudian saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orng yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan AIDA RJ,” kata Nurul.

2. Iptu Januar diduga tidakprofesional

Konferensi Pers yang digelar oleh Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun pasal yang diduga dilanggar Iptu Januar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 6 ayat 2 huruf B, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas,” kata Nurul.

Baca Juga: Berkas Pemecatan Akan Diserahkan, Ferdy Sambo Jadi Warga Biasa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya