Berkas Pemecatan Akan Diserahkan, Ferdy Sambo Jadi Warga Biasa

Berkas administrasi pemecatan selesai dalam waktu 3 hari

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Banding Polri memutuskan menolak banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo resmi menjadi warga biasa setelah berkas administrasi pemecatan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Nantinya, berkas administrasi itu akan diserahkan ke Ferdy Sambo.

“Berdasarkan Pasal 81, itu proses administrasi oleh ASDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya (ke Ferdy Sambo),” ujar Dedi di TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi memastikan, tidak ada seremonial untuk pencopotan pangkat dan pelepasan baju dinas kepolisian dari tubuh Ferdy Sambo.

“Kalau sudah diserahkan (berkas administrasi) nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi gak ada seremonial, diserahkan aja udah bentuk seremonial itu,” ujar Dedi.

Putusan ini dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022), pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo SH SIK MH NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, di gedung TNCC Mabes Polri.

Komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya