TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Polres Yahukimo Bripda Oktavianus Buara Tewas Dibunuh KKB

TPNPB-OPM sebut mengakui pembunuhan Bripda Oktavianus

Anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara tewas dibunuh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/4/2024). (DOK. Humas Polda Papua)

Jakarta, IDN Times - Anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara tewas dibunuh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/4/2024).

Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Bripda Oktavianus ditemukan meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya OTK dan rencana jenazah akan dievakuasi ke Jayapura," kata Heru.

1. Bripda Oktovianus Buara mengalami luka tusuk di sekujur tubuh

Anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara tewas dibunuh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/4/2024). (DOK. Humas Polda Papua)

Heru menjelaskan, pada pukul 05.30 WIT pihaknya mendapat laporan adanya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan Ruko Blok B Jalan Pasar Baru atau sekitar 200 meter dari Polres Yahukimo, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

"Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh pada sisi tangan kanan dan kiri, bagian belakang dan luka sobekan pada bagian belakang leher korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Anggota masih melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah TKP guna mengungkap kasus tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Polda Papua Barat Periksa 20 Anggota Brimob soal Bentrokan di Sorong

2. Tiga orang ditangkap

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Saat ini, Polres Yahukimo bersama Satgas Damai Cartenz melakukan penyisiran dan mengamankan tiga orang di sekitar lokasi. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolres Yahukimo untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

“Atas kejadian itu, terdapat tiga orang sementara diamankan, yakni saudara UH (18), ARH (19) dan RW (21),” ujar Heru.

Baca Juga: Komnas HAM Kecam Segala Bentuk Kekerasan di Papua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya