KPAI Amankan Adik Korban yang Ditikam Ibunya di Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menangani kasus tewasnya bocah laki-laki (AAMS) berusia 5 tahun di Bekasi, Jawa Barat dengan 20 luka tusukan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Dalam kasus ini, ada satu adik korban juga yang mendapat perlindungan. Pasalnya adik korban yang masih balita melihat langsung sang kakak dihujani tusukan.
“Berkoordinasi dengan KPAD Kota Bekasi agar memastikan saudara sekandung (1) harus mendapatkan penanganan cepat, termasuk telah mendapatkan tempat yang aman dan pendampingan psikologis sebab mereka melihat langsung kejadiannya,” kata anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik atau psikis, Diyah Puspitarini, dikutip Selasa (12/3/2024).
1. Menerapkan langkah-langkah perlindungan khusus anak
KPAI mengungkapkan, penyelesaian kasus oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait diharapkan menerapkan langkah-langkah perlindungan khusus anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A.
Ini mencakup penanganan cepat, termasuk pengobatan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan. Pendampingan psikososial diberikan selama pengobatan hingga pemulihan.
Bantuan sosial juga diberikan kepada anak dari keluarga tidak mampu, dan perlindungan serta pendampingan diselenggarakan dalam setiap proses peradilan.
Baca Juga: Pelajaran Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi: Satu Nyawa Terlalu Banyak
2. KPAI dorong agar kasus AAMS jelas
Selain itu, KPAI juga telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Bekasi dalam asistensi kasus kekerasan terhadap anak ini.
KPAI menuntut supaya proses hukum tetap berjalan, untuk memastikan hak korban yang telah meninggal dunia tetap terpenuhi.
3. Permasalahan pengasuhan anak menjadi tugas besar
Pembunuhan anak oleh orang tua, kata Diyah, adalah sinyal tentang pentingnya pengawasan pengasuhan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Dalam kajian yang dilakukan KPAI, siklus KDRT akan terjadi berulang dan mengalami titik rawan apabila ada kondisi kerentanan, yakni lemahnya pengawasan pengasuhan dari orang tua terutama pada anak balita.
“Permasalahan pengasuhan anak menjadi tugas besar yang harus segera diselesaikan, selain itu juga kehadiran lembaga layanan sangat dibutuhkan pada saat orang tua atau pasangan memiliki masalah,” kata dia.
Baca Juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi Sebut Dirinya Utusan Tuhan dan Anaknya Dajjal