TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi COVID-19, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

Penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan

Seorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

“Sampai waktu yang akan ditentukan, kemudian dengan pertimbangan tersebut (Kasus COVID-19),” kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Baca Juga: Pandemi Corona, KPU Bantul Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada

1. Tiga tahapan Pilkada 2020 ditunda

IDN Times/Maulana

Viryan memberikan penjelasan lebih lanjut perihal kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang menyasar tiga tahapan.

"Pelantikan panitia pemungutan suara, verifikasi bakal calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih dan pencocokan, dan penelitian data pemilih," ujar Viryan.

2. Pemungutan dan penghitungan suara tergantung perkembangan kasus COVID-19

Pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Viryan menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum ada rencana penundaan pemungutan dan penghitungan suara. Semua tergantung dengan perkembangan kasus COVID-19.

“Belum tentu (menunda pemungutan dan penghitungan suara), kita melihat perkembangan COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Corona, KPU Jabar Resmi Tunda Pilkada Serentak 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya